KPK Sita Kos-Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Terkait Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu aset yang disita KPK adalah tempat kos dan kontrakan milik Rafael di Jakarta.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan aset Rafael ini dalam rangka penelusuran aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).
1. KPK juga sita motor dan mobil mewah

Selain kos dan kontrakan di Jakarta, KPK juga menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujar Ali.
2. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) kepada para wajib pajak yang punya permasalahan. Mereka direkomendasikan menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan euro.
3. Rafael Alun tersangka pencucian uang

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.