Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Rp2,5 M dari Save Deposit Box Antonius Kosasih Eks Taspen

Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih (taspen.co.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah save deposit box milik eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, di sebuah bank swasta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita Rp2,5 miliar.

"KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (dolar AS, dolar Singapura, dan euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2.5 miliar, termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka yang ditentukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (27/2/2025).

Diketahui, KPK telah resmi mengumumkan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK.

Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini dinilai setidaknya mencapai Rp200 miliar. Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us