Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Indonesia dan 7 Negara Islam Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Indonesia dan 7 Negara Islam Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel
ilustrasi Masjid Al Aqsa Dome of The Rock di Baitul Maqdis Jerusalem, Palestina (unsplash.com/nour tayeh)
Intinya Sih
  • Delapan negara, termasuk Indonesia, mengecam penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa oleh Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan membatasi akses umat Muslim selama Ramadan.
  • Para menteri menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa.
  • Negara-negara tersebut mendesak Israel menghentikan pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem serta meminta komunitas internasional mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran Israel di tempat-tempat suci.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, mengecam penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa oleh otoritas pendudukan Israel yang membatasi akses umat Muslim untuk beribadah, khususnya selama Ramadan.

Pernyataan tersebut disampaikan bersama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Dalam pernyataan itu, para menteri menilai kebijakan Israel sebagai langkah yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Para menteri juga menilai kebijakan tersebut melanggar status quo historis dan hukum yang mengatur akses ke tempat-tempat suci di Yerusalem.

“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, serta pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional," demikian bunyi pernyataan tersebut.

1. Tolak tindakan provokatif Israel

Masjid Al Aqsa (unsplash.com/Cole Keister)
Masjid Al Aqsa (unsplash.com/Cole Keister)

Dalam pernyataan bersama itu, para menteri menegaskan penolakan keras terhadap penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa yang dinilai ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Mereka juga mengutuk berbagai tindakan provokatif yang dilakukan Israel terhadap kompleks Al-Aqsa serta terhadap jemaah yang hendak beribadah.

"Para menteri menegaskan penolakan dan kecaman penuh terhadap langkah ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa dan terhadap para jamaah,” bunyi pernyataan bersama itu, dikutip dari X @Kemlu_RI, Kamis (12/3/2026).

Selain itu, para menteri juga menegaskan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk atas tempat-tempat suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut. Mereka menilai tindakan Israel di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional.

2. Tegaskan status Masjid Al-Aqsa

Ilustrasi Masjid Al Aqsa (Pixabay.com/Boubakar)
Ilustrasi Masjid Al Aqsa (Pixabay.com/Boubakar)

Dalam pernyataan tersebut, para menteri juga kembali menegaskan status kompleks Masjid Al-Aqsa sebagai tempat ibadah khusus bagi umat Muslim. Para menteri menyebut seluruh area Masjid Al-Aqsa yang mencakup sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam. Mereka juga menegaskan, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah kewenangan otoritas Wakaf Yerusalem.

"Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania adalah entitas hukum dengan kewenangan eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa dan mengatur akses masuk ke kawasan tersebut," demikian isi pernyataan tersebut.

3. Desak Israel hentikan pembatasan

Para menteri juga mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa. Mereka menuntut Israel untuk mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tidak lagi menghalangi umat Muslim yang ingin beribadah di Masjid Al-Aqsa.

Selain itu, komunitas internasional juga diminta mengambil sikap tegas terhadap tindakan Israel di Yerusalem. Para menteri menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati hukum internasional yang berlaku.

"Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil posisi tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung serta praktik ilegal terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem," bunyi pernyataan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More