KPK Soroti Tumpang Tindih Perizinan 16 Pelabuhan dalam Negeri

- KPK soroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia
- Pelabuhan luar negeri punya otoritas, sementara Indonesia tidak memiliki port authority
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam diskusi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Mulai dari 2021, kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan, Selasa (2/7/2024).
1. Kondisi pelabuhan tanah air beda dengan luar negeri

Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan di luar negeri. Menurut Pahala, pelabuhan di luar negeri punya otoritasnya.
“Dia (port authority) menentukan standar, segala macam dia yang menentukan, yang lainnya ada di belakang. Indonesia tidak ada port authority,” ujarnya.
2. Perlu ada otoritas khusus yang mengomandoi pelabuhan

Pahala menilai perlu dilakukan koordinasi untuk mengatasi tumpang tindih itu. Kondisi ini membuat komisi antirasuah bergerak karena koordinasi menjadi hal penting.
“Problem pertama yang kita temui bahwa pembenahan pelabuhan ini melibatkan 16 termasuk swasta di dalamnya termasuk pemerintah dan tidak ada komandannya,” ujar Pahala.
3. Digitaliasi di pelabuhan membuat birokrasi lebih singkat

Sistem di pelabuhan kini telah mulai beralih digital. Hal ini membuat proses birokrasi layanan lebih singkat.
“Sekarang pergerakan barang di 264 pelabuhan dan 2 ribu pelabuhan swasta paling nggak kita bisa monitor kuantitasnya apa. Paling nggak negara ini makin baik lah,” ujarnya.