32 Peserta Hamil Tetap Lolos Latsar Militer, PBHI Sentil Kemhan

- Kemhan mengungkap 32 peserta hamil tetap lolos seleksi latsar militer SPPI dan akhirnya dipulangkan demi alasan kemanusiaan, namun tetap berhak mengikuti pelatihan pada gelombang berikutnya.
- PBHI menyoroti lemahnya skrining kesehatan serta menuntut negara bertanggung jawab atas kematian lima peserta SPPI yang dianggap sebagai bukti kegagalan perlindungan terhadap warga sipil.
- PBHI mendesak Presiden Prabowo menghentikan program latsar militer bagi calon manajer koperasi dan membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab kematian peserta secara transparan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap fakta baru tentang peserta program latihan dasar (latsar) militer bagi Sarjana Program Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Sebanyak 32 peserta dalam keadaan hamil diloloskan mengikuti latihan dasar militer tersebut di berbagai satuan pendidikan TNI.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Kemhan (BPSDM), Mayjen TNI I Ketut Gede Wetan, mengatakan, 32 peserta perempuan yang hamil itu akhirnya dipulangkan demi alasan kemanusiaan. Meski tak mengikuti latsar militer tetapi peluangnya untuk menjadi calon manajer koperasi desa merah putih tidak gugur. Mereka akan diminta ikut latsar militer di gelombang kedua.
"Di awal (seleksi) tidak dibatasi dan tak ditentukan pasti sehingga (peserta yang hamil) ikut tersaring. Tapi, dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang berkembang tadi, alasan kemanusiaan, ada 32 orang di tahap pertama yang dikembalikan dengan talent full. Statusnya dia masih memenuhi syarat dan bisa melanjutkan pada saat kegiatan pendidikan di batch berikutnya," kata Ketut di kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/6/2026).
Temuan ini membuat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) tidak habis pikir. Mereka pun mengkritisi lemahnya proses skrining kesehatan yang diterapkan oleh Kemhan terhadap puluhan ribu peserta program SPPI.
"Hal ini menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sejak awal," ujar Ketua Umum PBHI, Kahar Muamalsyah, di dalam keterangan pada Senin (29/6/2026).
Lemahnya sistem skrining itu menandakan pelaksanaan program terhadap lebih dari 35 ribu peserta dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam aspek seleksi, mitigasi risiko maupun perlindungan keselamatan. Temuan itu menambah buruknya program latsar SPPI koperasi desa merah putih dan kampung nelayan merah putih. Sebab, sebelumnya sudah ada lima peserta SPPI yang meninggal dunia.
1. Lima peserta meregang nyawa dalam kurun waktu sembilan hari

Kahar mengatakan, pihaknya menuntut negara untuk bertanggung jawab terhadap lima peserta program SPPI yang meninggal dunia. Apalagi, kematian sembilan peserta itu terjadi dalam kurun waktu sembilan hari. Peristiwa itu, kata dia, tak bisa diperlakukan sebagai musibah belaka.
"Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya," kata Kahar.
Kelima peserta meninggal dunia akibat penyebab yang berbeda, mulai dari cardiact arrest (henti jantung), heat stroke, hingga infeksi paru-paru. Belakangan, tim kesehatan Kemhan mengklarifikasi, salah satu peserta yang meninggal bukan disebabkan menderita tuberkulosis. Meski begitu, pelacakan kontak dengan peserta tetap dilakukan untuk mengetahui potensi penyebaran.
Kahar mengatakan, puluhan ribu calon manajer kopdes bukan prajurit atau calon tentara sehingga tak masuk akal apabila puluhan ribu peserta ikut diberikan latsar militer.
"Mereka adalah warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, pemerintah tak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi.
"Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mengisyaratkan harus melewati latihan militer untuk menjadi manajer koperasi," kata dia.
2. Negara dituntut bertanggung jawab atas kematian lima peserta

Kahar mengatakan, pihaknya juga menuntut negara bertanggung jawab atas kematian lima calon manajer kopdes. Realita bahwa peserta memiliki penyakit bawaan tak menghapus kewajiban negara untuk bertanggung jawab.
"Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Tetapi, kewajiban itu gagal dipenuhi," kata Kahar.
Selain itu, pemberian santunan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta juga tak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian. Satunan, kata Kahar, bukan bentuk pertanggung jawaban.
"Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggung jawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahir kebijakan yang berujung pada kematian negara," kata dia.
PBHI juga menilai tragedi kematian lima calon manajer kopdes tak dapat dipisahkan dari kecenderungan semakin meluasnya militerisasi di ruang sipil di Tanah Air. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara sistematis memperbesar peran militer di luar fungsi pertahanan negara.
"Mulai dari perluasan struktur komando teritorial, pembentukan batalyon teritorial pembangunan hingga pelibatan TNI dalam berbagai urusan administrasi pemerintahan dan pembangunan sipil," kata dia.
3. PBHI desak Prabowo bentuk tim investigasi independen

PBHI kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyetop secara permanen seluruh latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Bahkan, program pelatihan warga sipil dengan pendekatan militer itu tidak dibutuhkan.
PBHI juga mendesak Prabowo untuk membentuk tim investigasi independen yang bebas dari pengaruh kementerian pertahanan atau TNI untuk mengusut penyebab kematian lima peserta program SPPI.
"Dengan tim investigasi independen ini, penyebab kematian diharapkan bisa terungkap secara transparan, ilmiah, akuntabel dan membuka seluruh rekam medis serta dokumen penyelenggaraan kepada keluarga korban," kata Kahar.
Dia turut meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diselidiki oleh aparat penegak hukum. Pihak yang bertanggung jawab dimulai dari pelaksana lapangan hingga ke pejabat yang memerintahkan, merancang dan menyetujui kebijakan tersebut.
















