KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi, Korupsi Dana PEN dan Proyek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan eks Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP. Mereka merupakan tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji serta pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021-2024.
"Untuk kepentingan penyidikan dimulai 21 Januari sampai 9 Februari 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Asep mengatakan, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Karna Suswandi diduga meminta ijon 10 persen.
Kemudian, Eko memerintahkan jajarannya untuk mengatur proses lelang protek pengadaan di Dinas PUPP. Rekanan Karna Suswandi lah yang dimenangkan.
"Tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan," jelasnya.
Karna Suswandi menerima ijon sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Eko menerima Rp811,36 juta.
"Tersangka KS dan EPJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK," ujarnya.