Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tanya BPKP soal Kerugian Negara di Kasus ASDP-Jembatan Nusantara

Ilustrasi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPK berkoordinasi dengan BPKP terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
  • KPK menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut setelah koordinasi dengan BPKP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.

“Koordinasi (dengan BPKP) sudah. Artinya, kalau sudah ke sana, kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada jurnalis dikutip, Rabu (11/12/2024).

1. KPK sudah tanyakan BPKP

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Setelah koordinasi, KPK pun menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Hal ini juga sudah kembali diminta KPK pada BPKP.

“Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” ujar dia.

2. Eks Dirut ASDP tersangka kasus ini

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IDN Times/Fauzan)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IDN Times/Fauzan)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 T

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us