KPK Tanya BPKP soal Kerugian Negara di Kasus ASDP-Jembatan Nusantara

- KPK berkoordinasi dengan BPKP terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
- KPK menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut setelah koordinasi dengan BPKP.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
“Koordinasi (dengan BPKP) sudah. Artinya, kalau sudah ke sana, kita sudah permintaan untuk menyampaikan permohonan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada jurnalis dikutip, Rabu (11/12/2024).
1. KPK sudah tanyakan BPKP

Setelah koordinasi, KPK pun menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut. Hal ini juga sudah kembali diminta KPK pada BPKP.
“Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” ujar dia.
2. Eks Dirut ASDP tersangka kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 T

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 triliun. Selain itu, korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.