KPK Usut Dugaan Gubernur Maluku Utara Terima Uang dari Kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menerima uang dari kontraktor. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/2/2024).
1. Ada empat saksi diperiksa KPK

Ada empat saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Muhaimin Syarif (swasta), Arafat Talaba (PNS Biro PBJ), Elang Kusnandar (eks anggota DPRD Maluku Utara), dan Thoriq Kasuba (swasta).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," ujar Ali.
2. KPK tetapkan tujuh tersangka

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama 9 tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).