Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Rekayasa Pengadaan di Bank BJB

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK mengusut dugaan rekayasa pengadaan Bank BJB
  • Tiga saksi dari Bank BJB diperiksa terkait pengetahuan dan peran mereka dalam rekayasa pengadaan
  • Kasus korupsi ini melibatkan lima tersangka dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rekayasa dalam pengadaan yang dilakukan Bank BJB. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Senin (21/4/2025).

1. Pemeriksaan berlangsung pekan lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Tiga saksi yang diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat (Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022), Wijnya Wedhyotama (Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB), dan Roni Hidayat Ardiansyah (Manajer Keuangan Internal Bank BJB). Mereka diperiksa pekan lalu.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ujarnya.

2. KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us