Motor Royal Enfield yang Disita KPK Dipinjamkan Lagi ke Ridwan Kamil

- KPK menyita motor Ridwan Kamil, namun motor tersebut dipinjamkan lagi ke politikus Golkar
- Ridwan Kamil wajib menjaga kondisi motor yang disita KPK dengan ancaman sanksi
- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, motor Royal Enfield yang disita KPK belum dibawa karena dipinjamkan lagi ke politikus Golkar itu.
"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (16/4/2025).
1. Ridwan Kamil wajib jaga kondisi motor

Meski begitu, Ridwan Kamil wajib menjaga kondisi motor tersebut. Sebab, ada sanksi yang mengancam Ridwan Kamil apabila kondisi motor yang disita KPK tak terjaga.
"Pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindah tangankan, tidak menjual. Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dalihkan lokasinya, nilainya masih tetap," ujar Tessa.
2. KPK tetapkan lima tersangka pada korupsi Bank BJB

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kasus ini diduga merugikan negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan bank BJB ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar