Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Akan Verifikasi Penggandaan KTP dalam Pileg 2024

Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya bakal melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keaslian data pendukung bakal calon legislatif (caleg) untuk Pileg 2024.

Hasyim mengatakan verifikasi faktual dimaksudkan untuk memastikan tidak ada data ganda pendukung antar caleg.

“Nanti baru bisa diketahui pada verifikasi administrasi, kan ada analisis kegandaan (KTP),” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

1. KPU waspadai beberapa pengulangan data KTP

Ilustrasi pencoblosan (IDN Times/Istimewa)

Hasyim mengaku KPU telah mewaspadai kecurangan dalam Pileg 2024, berupa pengulangan dokumen KTP pendukung sebagai syarat mengikuti Pileg. Jika menemukan kegandaan tersebut, KPU akan menginformasikan kepada liasion officer (LO) tiap partai politik.

“Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang. Bisa juga yang namanya analisis eksternal antar-calon. Kemudian akan kita jadikan dasar kalau ada kegandaan nanti akan kita informasikan kepada LO calon, bahwa ini statusnya bagaimana,” ucap dia.

KPU, kata Hasyim, juga akan mencari tahu bagaimana dukungan dari pemilih terhadap bakal calon. Jika terjadi kegandaan, pemilih tersebut akan membuat surat pernyataan menjadi pendukung caleg sesuai dengan keinginannya.

“Kemudian ada surat pernyataan dari orang yang jadi pendukung tadi, sesungguhnya dukung yang mana,” kata dia.

2. Pendaftaran menggunakan Silon

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim menjelaskan KPU akan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon), agar LO tiap partai politik bisa mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

“Nanti semuanya dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat calon DPD,” kata dia.

3. Bakal caleg perlu lengkapi dokumen KTP dan surat pernyataan pendukung

Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan suara di halaman KPU Purbalingga pada tanggal 25 November 2020./Foto: Rudal Afgani Dirgantara

Sebagai informasi, KPU memberikan syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai caleg. Syarat dukungan yang diperlukan adalah penduduk masuk kategori sebagai pemilih dan berusia dewasa.

KPU juga mengatur mekanisme daftar pendukung sebagai syarat caleg pada Pileg 2024. Bakal caleg perlu melampirkan fotokopi KTP pendukung, serta surat pernyataan mendukung bakal caleg, untuk membuktikan keaslian dukungan sebagai syarat mengikuti Pileg.

“Basisnya adalah daftar pemilih, sehingga kami berharap bapak ibu, mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan, para pendukungnya masuk katagori pemilih,” ucap Hasyim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Melani Hermalia Putri
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us