KPU: Data Suara Pilkada 2024 se-Indonesia Sudah 97,75 Persen

- Hasil rekap surat Pilkada 2025 menunjukkan pengiriman C hasil TPS gubernur dan wakil gubernur sudah 97,75 persen.
- Beberapa provinsi seperti Sulawesi Utara, Bengkulu, dan DKI Jakarta sudah mencapai 100 persen rekap suara.
- KPU akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten hingga 6 Desember dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin menyampaikan perkembangan hasil rekap surat Pilkada 2025. Hasilnya, pengiriman C hasil tingkat tempat pemungutan suara gubernur dan wakil gubernur sudah masuk sebesar 97,75 persen.
Afifuddin menyampaikan berdasarkan data per 29 November 2024 pukul 09.00 WIB pengiriman C hasil dari tingkat TPS sudah sebesar 435.296 TPS.
“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (data sudah masuk dari TPS) sudah 97,75 persen. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sebesar 97,70 persen," kata kata Afif di KPU RI Jakarta, Jumat (29/11/2024).
1. Sejumlah provinsi yang rekap sudah 100 persen

Afif juga mengumumkan sejumlah provinsi yang sudah selesai mengunggah hasil rekap suara gubernur dan wakil gubernur capai 100 persen.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yakni Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, Sulawesi Barat
Sementara provinsi yang pencapaiannya sudah 100 persen rekap C pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota antara lain Sulawesi Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Gorontalo, Bali, Lampung, Riau, dan Sulawesi Barat.
2. Hasilnya akan diumumkan 15 Desember

KPU bakal melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang jadwalnya berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota dan Afifudin menilai hal tersebut penting untuk disampaikan ke publik.
"Termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember 2024," tutur Afifudin.
3. Penghitungan suara dilakukan berjenjang

Afifudin merasa penting menyampaikan berbagai tahapan tersebut, karena KPU ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa penghitungan suara dilakukan secara berjenjang sesuai amanat Undang Undang.
"Sebagaimana yang kita tahu hasil resmi dari proses Pilkada ini penghitungan rekapitulasi suaranya adalah yang berjenjang sebagaimana yang sama-sama kita tahu sebagaimana amanat undang-undang," ujar dia.