KPU DKI: Hasil Pilgub Jakarta Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi 01-02

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya menegaskan, hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 tetap sah meksipun saksi dari kubu 01 dan 02 tidak menandatanganinya.
Menurut dia, tidak adanya tanda tangan saksi dari kubu 01 dan 02 itu tak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi yang telah digelar KPU DKI.
"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," ujar Dodi di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).
Dody juga menjawab terhadap tudingan kubu 01 terkait adanya dugaan kecurangan pendistribusian formulir C6 di Pilkada Jakarta 2024. Dia menegaskan, pendistribusian formulir C6 telah mencapai 98 persen.
Adapun, menjawab angka golput yang meledak di Pilkada Jakarta, Dody mengatakan pihaknya akan menunggu hasil kajian lebih lanjut.
Di sisi lain, Dody mengatakan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di setiap wilayah di Jakarta yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Hal ini menandakan, pelaksanaan pilkada berjalan baik.
"Kemudian PSU-PSU tidak ada rekomendasi. Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," kata dia.
Diketahui, berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 tidak ditandatangani oleh saksi 01 dan 02. Saksi 01 memilih untuk walk out saat KPUD mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.