KPU: Pasien COVID-19 Gak Boleh Mencoblos di TPS saat Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengatakan, pasien yang positif terjangkit COVID-19 tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS. Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan draf Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020 di tengah pandemik COVID-19 bersama Komisi II DPR RI.
“Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Arief, Senin (22/6).
Lalu, bagaimana cara pasien virus corona gunakan hak pilihnya? Berikut jawaban dari KPU.
1. Hak pilih dilakukan dengan mekanisme khusus

Namun demikian, Arief menjelaskan bahwa bukan berarti pasien COVID-19 tidak dapat menggunakan hak suaranya. Penggunaan hak pilih dilakukan dengan mekanisme khusus.
Nantinya, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar dia.
2. KPPS akan mendatangi langsung pasien COVID-19 menggunakan APD
Mengenai pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit, KPU kata Arief, akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas. Selanjutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien COVID-19 menggunakan alat pelindung diri lengkap.
“Tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Arief.
3. Anggota KPPS akan membantu pasien saat mencoblos

Mengenai petugas KPPS, nantinya akan mencatat pasien yang menggunakan hak pilih dan menerima model A.5-KWK dari pemilih. Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
“Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” ujar Arief.