Ahli di Sidang Hasto: Tak Ada Beban Kesalahan Bagi yang Namanya Dicatut

- Tak ada beban kesalahan tapi harus dibuktikan
- Menurut ahli, tidak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut untuk berbuat pidana, namun hal itu harus dibuktikan.
- Patra menekankan bahwa dalam konteks tersebut harus ada pengetahuan yang dibuktikan.
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa perintangi penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
- Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah mengatakan tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut orang lain untuk berbuat pidana.
Pernyataan itu disampaikan ketika ahli ditanya oleh Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen. Patra meminta ahli menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.
"Kalau kita melihat guilty itukan kalo dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," ujar Fatahillah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
"Sekarang Responsibility apa?" Tanya Patra.
"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.
1. Tak ada beban kesalahan tapi harus dibuktikan

Kemudian, Patra menanyakan soal ada atau tidaknya beban kesalahan ketika seseorang dicatut untuk berbuat pidana. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan.
"Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak (ada beban)," ujarnya
"Memang kalo dalam konteks itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," lanjutnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.