Lapor Mas Wapres: Cara, Syarat, Tata Tertib dan Alur Pengaduan

- Pelayanan program Lapor Mas Wapres di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.
- Ketentuan pengaduan meliputi syarat pelapor, dokumen pendukung, dan proses registrasi.
- Laporan dapat disampaikan melalui tatap muka, surat melalui surel, atau online.
Jakarta, IDN Times - Guna mengoptimalkan proses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan aduan melalui program Lapor Mas Wapres, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan syarat, cara, tata tertib dan alur penanganan pengaduan Lapor Mas Wapres baru.
Hal ini disampaikan Setwapres melalui akun Instagram @setwapres.ri, Minggu (16/11/2024). Masyarakat yang mau melapor diminta mendaftar terlebih dahulu secara online melalui tautan: https://lapormaswapres.id/.
"Simak dan ikuti alur/panduan lengkapnya ya #SahabatSetwapres dan jangan lupa baca juga Tata Tertibnya pada postingan kami yang lain!," demikian ditulis dalam akun tersebut.
Bagaimana cara, syarat, tata tertib dan alur penanganan pengaduan Lapor Mas Wapres? Berikut hal yang kamu harus perhatikan secara menyeluruh.
1. Syarat, jadwal dan lokasi Lapor Mas Wapres

Dalam akun Instagram @setwapres.ri disebutkan, pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.00 hingga 13.30 WIB.
Pelapor wajib memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
2. Ketentuan pengaduan Lapor Mas Wapres

Untuk ketentuan pengaduan Lapor Mas Wapres, berikut aturannya:
- Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
- Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan
- Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden
- Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari. Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari
- Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
3. Registrasi dan alur pengaduan Lapor Mas Wapres

Untuk registrasi dan alur pengaduan Lapor Mas Wapres berikut aturannya:
- Pelapor harus melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id
- Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi, hadir sesuai tanggal yang dipilih
- Pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan
- Petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan
- Petugas akan mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor urut
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut, yakni:
- Pelapor menghormati tata tertib yang berlaku, menjaga etika dan kesopanan selama berada di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden
- Pelapor dilarang mengambil gambar atau video dan membuat konten selama proses pelaporan
- Pelapor harus menaati seluruh ketentuan dalam Tata Tertib Lapor Mas Wapres dan ketentuan lain yang ditetapkan di kemudian hari
3. 3 cara membuat pengaduan Lapor Mas Wapres

Untuk menyampaikan laporan bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni:
- Tatap Muka (registrasi Online)
Sampaikan langsung di Kantor Sekretariat Wakil Presiden Jl. Kebon Sirih No.14 Jakarta Pusata
- Korespondensi surat melalui surel (email)
Kirimkan pengaduan melalui surel ke persuratan@set.wapresri.go.id
- SP4N Lapor!
laporkan online melalui https://lapormaswapres.id//.