Legislator PDIP Dorong Semua Ojol Dapat Perlindungan JKK-JHT

- Legislator PDIP dorong perlindungan JKK-JHT bagi ojol
- Apresiasi pembagian hasil 90% untuk pengemudi dan kawal agar ojol mendapat perlindungan sosial
- Presiden Prabowo Subianto siapkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum bagi ojol setelah pertemuan dengan DPR
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mendorong perusahaan aplikasi agar semua pengemudi ojek online terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, saat ini jaminan tersebut masih bersifat sukarela.
"Setiap pengemudi transportasi online harus masuk dalam perlindungan JKK, JKM, Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diberikan batasan waktu kerja yang manusiawi. Untuk jaminan sosial, aplikator juga wajib ikut membayar iuran bersama pekerja, sehingga beban tidak hanya ditanggung pengemudi," ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Edy mengatakan, aturan perlindungan hukum dan sosial bagi pengemudi ojol juga harus secara tegas dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
1. Legislator PDIP apresiasi pembagian hasil ojol dan perusahaan aplikasi

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengamini pembagian hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Menurutnya, penghitungannya kini 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen perusahaan aplikasi.
"Pembagian hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator, tentu menjadi kabar baik. Tetapi jangan lupa, pengemudi ojol adalah pekerja kemitraan berbasis digital yang wajib dilindungi jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 junto Permenaker Nomor 5 Tahun 2021,” ucap dia.
2. DPR akan kawal agar ojol dapat perlindungan sosial

Menurut Edy, Komisi IX DPR RI akan mengawal agar semua pengemudi ojol mendapat perlindungan sosial.
"Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar setiap pengemudi ojol terlindungi, bukan hanya sebagai mitra aplikator, tapi juga sebagai pekerja yang layak mendapat kepastian, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” kata dia.
3. Ojol dan DPR sudah bertemu

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dipastikan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres), khusus untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online. Langkah ini diambil setelah perwakilan unjuk rasa bertajuk Aksi 179 diterima DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan dalam pertemuan tersebut, terdapat sepuluh perwakilan yang masuk gedung DPR RI, termasuk kurir online dan berbagai komunitas maupun aliansi.
“Tuntutan yang pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Nah, itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V dan semua ini untuk mengisi kekosongan, atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draf perpres atau peraturan Presiden, sehingga mengenai perlindungan atau pun kepastian hukum bagi ojek online ini, memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung,” kata Igun usai audiensi dengan DPR.