Legislator PKB Tagih Jaminan KPK usai Yaqut Resmi Jadi Tahanan Rumah

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti keputusan KPK mengubah status Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dan meminta jaminan agar proses hukum tetap adil serta transparan.
KPK menjelaskan bahwa Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarganya dikabulkan, namun status ini bersifat sementara selama proses penyidikan berlangsung.
Pengalihan penahanan Yaqut dilakukan berdasarkan Pasal 108 KUHAP dengan pengawasan ketat dari KPK untuk memastikan prosedur hukum tetap dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah turut menyoroti perubahan status tahanan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Abdullah mengatakan, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Dalam tindak pemberantasan korupsi, yang dibutuhkan bukan hanya sesuai prosedur hukum, melainkan juga harus adil dengan prinsip equality before the law," kata Abdullah kepada IDN Times dihubungi, Minggu (22/3/2026).
1. Minta jaminan KPK agar Yaqut tidak kabur

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI itu mendorong KPK agar transparan menjelaskan alasan Yaqut jadi tahanan rumah. Ia meminta jaminan KPK buat memastikan Yaqut tidak kabur dan mematuhi semua prosedur hukum selama menjalani proses penahanan ini.
"Menurut saya perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur," kata dia.
Abdullah berharap, semua keputusan KPK bisa memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan demi menjaga integritas dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus-nya Ishfah Abidal Aziz atau Alex. Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026), sedangkan Alex pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
2. Yaqut jadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026

Sebelumnya, KPK menjelaskan, Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, KPK mengonfirmasi status Yaqut tersebut hanya untuk sementara waktu.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan, pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
3. Aturan hukum Yaqut jadi tahanan rumah

Dia mengatakan, KPK mengabulkan permohonan keluarganya, dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata Budi.
Budi memastikan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut setelah yang bersangkutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

















