Lembaga Peneliti Beri 5 Rekomendasi Program 100 GW PLTS

- Sebanyak 19 lembaga riset dan masyarakat sipil melalui forum ISED memberikan lima rekomendasi untuk mendukung program 100 GW PLTS sebagai bagian dari target energi terbarukan Presiden Prabowo.
- Program ini dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan energi, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor dengan memanfaatkan potensi surya nasional yang besar.
- Rekomendasi mencakup pembentukan dasar hukum, analisis lokasi dan model bisnis koperasi, pelaksanaan pilot project, optimalisasi pembiayaan, serta penguatan industri domestik dan SDM agar implementasi berjalan efektif.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 19 lembaga peneliti kebijakan publik dan masyarakat sipil melalui forum Indonesia Solar Economy Dialogue (ISED) menyampaikan lima rekomendasi utama, terkait program 100 Gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Gerakan ini diinisiasi Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI).
Adapun program 100 GW PLTS merupakan salah satu cara untuk mencapai target Presiden Prabowo Subianto, terkait target 100 persen energi terbarukan pada 2035.
Climate Program Manager FPCI, Kiara Putri Mulia, mengatakan sejalan dengan agenda nasional era Prabowo, pengembangan 100 GW PLTS merupakan instrumen strategis memperkuat ketahanan energi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkokoh kemandirian dan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pengembangan energi surya menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik, volatilitas harga energi, dan percepatan transisi energi global.
"Dunia tengah memasuki fase clean energy boom, di mana investasi energi bersih secara konsisten melampaui investasi energi fosil," kata dia dalam acara bertajuk "Rekomendasi Kebijakan, Regulasi, dan Implementasi Program 100 GW PLTS untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi serta Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
1. Indonesia punya peluang besar menangkap momentum global

Kiara menjelaskan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menangkap momentum global tersebut sebagai pemimpin transisi energi yang pragmatis, berorientasi pada kepentingan nasional, dan kredibel di mata internasional.
Pihaknya meyakini pengembangan 100 GW PLTS tidak hanya mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan impor energi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berkembang yang mampu menyeimbangkan ambisi iklim dengan prioritas pembangunan.
Secara domestik, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat. Potensi energi surya nasional diperkirakan mencapai sekitar 3.294 GW, sementara kapasitas terpasang saat ini masih berada di kisaran 954,54 MWp, termasuk PLTS atap.
"Dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional, energi surya diproyeksikan sebagai tulang punggung penyediaan listrik jangka panjang untuk mendukung pencapaian target net-zero emission Indonesia pada 2060, sekaligus memperluas akses listrik yang andal dan terjangkau di seluruh wilayah, khususnya di daerah terpencil dan belum sepenuhnya terlistriki," tuturnya.
Transisi energi melalui pengembangan PLTS 100 GW berpotensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Dampak ekonominya mencakup peningkatan investasi infrastruktur, penguatan industri manufaktur dan hilirisasi energi bersih, penciptaan lapangan kerja hijau, peningkatan kesehatan dan produktivitas masyarakat, serta penguatan ketahanan energi nasional.
Kiara menyebut kajian Bappenas menunjukkan, kebijakan transisi energi untuk mencapai target NDC berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga rata-rata 6 persen per tahun pada 2025–2045.
"Dalam kerangka tersebut, koalisi lembaga think-tank dan organisasi masyarakat sipil memandang target visioner Presiden Prabowo untuk mengimplementasikan PLTS 100 GW sebagai momen strategis memperkuat ketahanan energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, selaras dengan upaya mencapai target pertumbuhan 8 persen melalui transformasi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Kiara.
Berikut ini lima poin rekomendasi kebijakan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan Prabowo untuk memastikan program PLTS 100 GW dapat diimplementasikan secara efektif, kredibel, dan berkelanjutan.
2. Menetapkan dasar hukum dan kementerian/lembaga untuk mengkoordinasikan

Rekomendasi pertama, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum dan kementerian/lembaga untuk mengkoordinasikan dan mempercepat pelaksanaan program 100 GW PLTS.
Kiara menjelaskan, program 100 GW PLTS harus dijalankan secara kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Kemudian untuk memastikan program berjalan efektif, diperlukan dasar hukum yang jelas, mekanisme koordinasi serta skema pengalokasian anggaran yang terarah dan akuntabel.
Pemerintah bisa menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan program 100 GW PLTS serta basis penyelarasan rencana ketenagalistrikan nasional.
"Serta menunjuk satu Kementerian/Lembaga sebagai koordinator guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, dengan kewenangan yang kuat untuk memberikan dorongan bagi implementasi, monitoring, dan evaluasi untuk pencapaian target program 100 GW PLTS," tuturnya.
3. Melakukan analisis kondisi untuk menentukan lokasi prioritas dan model bisnis koperasi yang sesuai

Kiara memaparkan, rekomendasi kedua, perlu dibuat perencanaan berbasis clustering wilayah dan kelembagaan dengan mempertimbangkan risiko dampak perubahan iklim. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelaraskan karakteristik teknis sistem ketenagalistrikan, kebutuhan sosial-ekonomi wilayah, serta kapasitas kelembagaan dan pembiayaan, sehingga model bisnis yang diterapkan dapat bersifat layak secara teknis (technically feasible), bankable, dan dapat direplikasi.
"Saat ini, sejumlah koperasi telah berhasil mengembangkan inisiatif energi terbarukan, termasuk PLTS, namun masih berskala kecil, tersebar, dan belum terdokumentasi secara sistematis," ujarnya.
Ketiadaan kerangka klasifikasi nasional menyebabkan model-model yang telah terbukti tersebut sulit direplikasi, serta meningkatkan risiko ketidaksesuaian antara lokasi, skala sistem, dan skema pembiayaan. Oleh karena itu, analisis komprehensif yang terstruktur dan terstandarisasi menjadi prasyarat utama percepatan implementasi program 100 GW PLTS.
4. Menjalankan pilot project dalam kurun waktu satu tahun sebagai uji awal

Rekomendasi ketiga, pemerintah bisa menjalankan proyek percontohan atau pilot project dalam kurun waktu satu tahun sebagai uji awal kesiapan implementasi program 100 GW PLTS.
"Pemerintah perlu melakukan pilot project nasional sebagai tahap pengujian awal efektivitas desain proyek dan sistem pembiayaan, kerangka tata kelola kebijakan dan kelembagaan, serta kesiapan koordinasi dan kinerja lintas kementerian/lembaga yang akan bekerja sama sesuai kewenangannya," jelas Kiara.
Tahap pilot project ini juga merupakan momentum untuk memperkuat basis industri dalam negeri melalui strategi peningkatan penggunaan komponen lokal, sekaligus menetapkan standar teknis nasional yang menjamin keberlanjutan program 100 GW PLTS. Hasil pilot project akan menjadi dasar data untuk mengidentifikasi kebutuhan teknis,
kelembagaan, pembiayaan, mengurangi risiko kegagalan implementasi, serta menyusun peta jalan.
5. Mengoptimalkan dan menyelaraskan instrumen pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan

Selanjutnya rekomendasi keempat, pencapaian target 100 GW PLTS membutuhkan kerangka pembiayaan yang memadai, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar proyek PLTS tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur ketenagalistrikan strategis, tetapi juga sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah yang belum atau kurang terlistriki.
Kiara mengungkapkan, saat ini Indonesia telah memiliki berbagai instrumen pembiayaan yang bersumber dari pendanaan publik maupun swasta yang berpotensi mendukung pengembangan energi terbarukan. Namun, instrumen tersebut belum terintegrasi dalam satu kerangka pembiayaan yang secara spesifik diarahkan untuk mendukung pencapaian target 100 GW PLTS. Selain itu, perbankan masih memiliki kekhawatiran terhadap kelayakan pembiayaan proyek energi baru dan terbarukan (EBT), terutama PLTS berskala kecil dan menengah.
"Fasilitas mitigasi risiko yang tersedia saat ini juga terbatas pada jenis EBT tertentu, seperti geothermal sehingga belum mampu menjawab kebutuhan pembiayaan PLTS secara lebih luas. Kondisi ini menyebabkan potensi pendanaan yang sebenarnya cukup besar belum dapat dimobilisasi secara optimal," ungkapnya.
6. Kapasitas industri domestik dan penguatan sumber daya manusia

Rekomendasi kelima, ialah berkaitan dengan mempersiapkan kapasitas industri domestik dan penguatan sumber daya manusia (SDM) untuk implementasi program 100 GW PLTS.
Perluasan kapasitas kelistrikan melalui program 100 GW PLTS di 80.000 desa berpotensi menciptakan ribuan lapangan kerja hijau (green jobs) yang dapat memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, memperkuat kualitas tenaga kerja dalam negeri, sekaligus mendorong upaya penguatan industri domestik di sektor energi terbarukan.
"Ketersediaan SDM yang terampil serta perencanaan pengembangan industri domestik menjadi kunci keberhasilan program yang menentukan keberlanjutan implementasinya ditingkat tapak maupun dalam memastikan manfaat optimal program ini bagi ekonomi nasional," ucap Kiara.
Selain itu, dukungan penuh dari masyarakat setempat juga dinilai sangat krusial agar program tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat strategi komunikasi publik dan melibatkan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan rasa kepemilikan untuk menjaga keberlanjutan program 100 GW PLTS di wilayahnya.

















