Tersangka Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Jadi 131 Orang

Tersangka didominasi pelajar SMK

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali memperbarui data jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kerusuhan demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya hanya 54 orang, namun kini bertambah menjadi 131 orang yang menjadi tersangka.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Terjadi 95 Demo Omnibus Law di Indonesia, 169 orang Jadi Tersangka

1. Polda Metro klaim perusuh demonstrasi didominasi pelajar

Tersangka Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Jadi 131 OrangKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Nana menjelaskan para tersangka tersebut adalah pedemo yang hadir dalam unjuk rasa pada 8 dan 13 Oktober 2020. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, namun didominasi kalangan pelajar.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok Anarko," kata dia.

2. Sebanyak 69 tersangka ditahan di kepolisian

Tersangka Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Jadi 131 OrangGubernur Sumsel, Herman Deru temui demonstran tolak Omnibus Law Cipta Kerja (IDN Times/Rangga Erfizal)

Nana mengatakan 131 tersangka tersebut diduga melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, vandalisme dan kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat.

Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, serta penganiayaan pada sejumlah polisi. Dari 131 orang, sebanyak 69 di antaranya ditahan.

"Jadi kalau kemarin hanya 28 orang, sekarang sudah meningkat menjadi 69 orang dilakukan penahanan," kata jenderal bintang dua tersebut.

3. Sebanyak 20 tersangka yang ditahan diduga melakukan perusakan fasilitas publik

Tersangka Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker di Jakarta Jadi 131 OrangIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Nana mengatakan 20 orang dari 69 yang kini ditahan adalah tersangka yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran halte bus TransJakarta, fasilitas publik, dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Para tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dan dipersangkakan dengan Pasal 212 KUHP (tentang melawan petugas), Pasal 218 KUHP (tentang melanggar aturan tidak berkerumun), Pasal 170 KUHP (tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang) dan Pasal 406 KUHP (tentang perusakan).

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya