Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK Beri Perlindungan pada 3 Saksi Kasus SYL Enam Bulan ke Depan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan terus memberi perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan para saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 6 bulan ke depan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," kata dia dilansir ANTARA.


 

1. Perlindungan dari LPSK hingga enam bulan ke depan

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Susi menjelaskan perlindungan tersebut berdasarkan putusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu. Sesuai putusan sidang tersebut, tiga saksi kasus SYL masih dan terus diberi perlindungan fisik hingga enam bulan ke depan.

"Sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," kata Susi.

2. Dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL diajukan pada 6 Oktober 2023.

Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

 

3. Saksi kasus SYL mendapat program perlindungan fisik hingga rehabilitasi psikologis

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Susilaningtias menjelaskan, HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us