Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MA Pangkas Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

MA Pangkas Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo Jadi 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat vonis sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More

AS Sanksi 9 Pejabat Lebanon yang Terkait Hizbullah

23 Mei 2026, 23:30 WIBNews