RUU Penyadapan Jadi Prolegnas Prioritas 2026

- RUU Penyadapan ditambahkan dalam Prolegnas prioritas 2026 oleh Baleg DPR RI.
- Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan RUU ini penting untuk mengatur praktik penyadapan dalam penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menambahkan RUU Penyadapan dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026. RUU ini menjadi usulan inisiatif Baleg.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam raker evaluasi RUU Prolegnas, Kamis (27/11/2025). Rapat digelar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
"Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026," kata Bob.
Bob menjelaskan, RUU Penyadapan penting untuk mengatur praktik penyadapan dalam penegakkan hukum. Karena praktik penyadapan ini beririsan dengan hak privasi seseorang.
"Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara," kata dia.
Baleg juga mengusulkan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi untuk merespons sejumlah kejadian terkait air minum belakangan ini.
"Kemarin ada peristiwa-peristiwa hukum, maka Baleg ingin juga mengusulkan terkait dengan RUU pemanfaatan air minum dan sanitasi. Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
















