Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Ketum Gus Yahya Sah

IMG-20251127-WA0038.jpg
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menggelar jumpa pers di Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Katib Syuriyah PBNU menyatakan surat pemberhentian Gus Yahya sah dan berlaku
  • Surat edaran merupakan hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025
  • Gus Yahya menegaskan surat pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak memenuhi standar administrasi PBNU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku, termasuk poin yang menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

IMG-20251127-WA0036.jpg
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menggelar jumpa pers di Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sarmidi menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025.

Dalam rapat itu diputuskan, Gus Yahya diberi waktu tiga hari untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. Jika tidak mengundurkan diri, maka Syuriyah memberhentikan Gus Yahya dari jabatan tersebut.

“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas Sarmidi.

IMG-20251123-WA0019.jpg
Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf usai rakor dengan PWNU se-Indonesia. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Sarmidi, setelah jabatan Ketua Umum dinyatakan kosong, kepemimpinan PBNU secara penuh berada di tangan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi. Penunjukan Penjabat (Pj) Ketua Umum akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan, keberatan atas keputusan ini dapat diajukan melalui Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” katanya.

IMG-20250624-WA0039.jpg
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (dok. BPMI Sekretariat Presiden)

Terkait polemik keabsahan surat dan perdebatan soal stempel digital, Sarmidi menjelaskan substansi surat edaran tersebut benar, namun terjadi kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga stempel digital belum terpasang. Meski begitu, ia menegaskan keputusan Syuriyah tetap berlaku.

Sarmidi meminta warga NU tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses akan berjalan melalui forum resmi PBNU.

“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gus Yahya menegaskan surat pemberhentian dirinya tidak sah. Ia menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

"Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'draft' maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ucapnya.

Menurutnya, surat itu tidak memenuhi standar administrasi PBNU karena tidak ditandatangani oleh empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

"Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," bebernya.

Ia juga menyoroti keberadaan stempel digital dan nomor surat.

"Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," ungkapnya.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Khawatir Sidik Jari Tertinggal, Ayah Tiri Alvaro Ganti Plastik Jenazah

27 Nov 2025, 17:46 WIBNews