Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Keputusan Jokowi Tak Batal Berlaku Seandainya Ijazahnya Palsu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya sih...
  • Mahfud MD menepis pandangan bahwa kebijakan Jokowi bisa batal jika ijazah sarjana palsu.
  • Dalam hukum administrasi tata negara, keputusan hukum yang sah tidak boleh dibatalkan.
  • Proses peradilan terhadap pemalsuan ijazah Jokowi dianggap tidak proporsional dan belum dilakukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menepis pandangan yang menyebut seandainya ijazah Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo terbukti palsu, maka semua kebijakan yang pernah dibuat batal. Menurutnya, seandainya ijazah sarjananya terbukti palsu, semua kebijakan yang dibuat oleh Jokowi di masa kepemimpinannya tetap sah. Sebagian pihak menganggap kebijakan Jokowi bisa batal karena terbukti sudah ada tindak pidana yang dilakukan. 

"Itu salah bila ada pandangan seandainya ijazah Jokowi terbukti palsu maka semua kebijakannya bisa dibatalkan. Di dalam hukum administrasi tata negara, gak begitu. Kalau ada presiden yang tidak memenuhi syarat, bisa jadi (presiden) dengan cara memaksa atau manipulasi, lalu semua keputusannya tidak sah, tidak begitu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud Official pada Jumat (18/4/2025). 

Ia menambahkan dulu Soekarno pun pernah melakukan kesalahan dengan mengambil kekuasaan yang melanggar konstitusi. "Kesalahan dari mana? Dari Belanda, sebab Belanda itu memiliki konstitusi yang disetujui oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bahwa Indonesia itu bagian dari Netherland. Tapi, Bung Karno lawan konstitusi itu," katanya memberikan contoh.

Bung Karno kemudian juga pernah mengeluarkan dekrit pada tahun 1959. Tetapi, ketika itu, Bung Karno mengaku didukung penuh oleh rakyat. 

"Mahkamah Agung lalu menyatakan demi kepentingan rakyat gak apa-apa melanggar konstitusi. Maka, dekrit presiden ketika itu dianggap sah," tutur dia. 

1. Keputusan presiden tak akan dinyatakan tidak sah karena asas kepastian hukum

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan di dalam hukum administrasi tata negara dikenal istilah demi kepastian hukum. Artinya, keputusan hukum yang dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan dan tetap bersifat mengikat.

"Kontrak-kontrak dengan sejumlah perusahaan di luar negeri kemudian dianggap bisa batal karena temuan soal ijazah ini, tidak begitu juga. Bisa-bisa kita dituntut secara internasional. Karena keputusannya ketika itu dibuat secara sah. Tinggal tindakan ke dalamnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia pun mengakui proses peradilan yang mengadili dugaan pemalsuan ijazah Jokowi tidak proporsional. Selama ini proses peradilan hanya mengadili pihak yang menuding ijazah sarjana Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. 

Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2023 lalu menjatuhkan vonis enam tahun bui bagi Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja. Keduanya dinilai oleh majelis hakim terbukti menyebarkan ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi. 

Sementara, proses hukum terhadap pihak yang dituduh memalsukan, kata Mahfud, belum pernah dilakukan. 

2. Publik tidak keliru bila mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi

Presiden ke-7 Jokowi bersama relawan. (IDN Times/Larasati Rey)
Presiden ke-7 Jokowi bersama relawan. (IDN Times/Larasati Rey)

Mahfud juga menilai tidak keliru bila masih muncul tanda tanya dari publik soal keaslian ijazah Jokowi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Di situ tertulis masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen tersebut dibuka ke ruang publik demi transparansi," katanya. 

Seandainya Jokowi menolak, kata Mahfud, ada pengadilan bernama komisi informasi. Institusi itu bisa mengadili secara semu dan mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat. "Bila keputusannya harus dibuka, maka dokumen itu harus dibuka (ke ruang publik)," tutur dia. 

Dalam kasus ijazah Jokowi, maka dokumen tersebut bisa saja dibuka di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo. "Dulu kan daftar kali pertama (jadi pejabat publik) di Solo ketika gelar akademiknya masih Drs. Joko Widodo, sesudah menjadi presiden kok ada ijazahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo. Itu semua bisa dibuka ke publik tentang apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya. 

3. Jokowi tunjukkan ijazah sarjana ke media dan tak boleh didokumentasikan

Dokumen salinan yang diklaim ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM. (Dokumentasi Istimewa)
Dokumen salinan yang diklaim ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Jokowi secara tiba-tiba pada 16 April 2025 lalu mengundang sejumlah media untuk masuk ke kediamannya di Solo. Di sana, ia menunjukkan dokumen yang diklaim sebagai ijazah aslinya. Tetapi, mantan Wali Kota Solo itu meminta agar dokumen tersebut tidak difoto. 

"Jangan di foto, ya," ujarnya kepada media di kediamannya dua hari lalu. 

Ia tidak hanya menunjukkan dokumen ijazah sarjananya yang ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tetapi, ia juga menunjukkan ijazah kelulusan jenjang pendidikan dari SD hingga SMA. 

"Saya baru memutuskan untuk memperlihatkan kepada bapak ibu (media) baru tadi malam," tutur dia. 

Keputusan itu diambil untuk merespons desakan dari sekelompok individu yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menggeruduk kediamannya di Solo pada Rabu kemarin. Namun, Jokowi tidak memenuhi tuntutan mereka dengan menunjukkan dokumen ijazah sarjananya kepada pendemo dari TPUA. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us