DPR: Nasib Anggota Nonaktif Bergantung Keputusa Mahkamah Partai

- Mahkamah partai akan bersurat ke parlemen untuk menentukan nasib anggota nonaktif.
- DPR belum menerima surat dari mahkamah partai terkait hasil pemeriksaan internal partainya.
- Sebanyak lima anggota DPR RI dinonaktifkan akibat pernyataan yang memicu kemarahan publik terkait persoalan gaji dan tunjangan DPR.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap, nasib sejumlah anggota parlemen yang dinonaktifkan buntut ucapannya yang menyakiti rakyat hingga berujung demo besar-besaran pada 25-31 Agustus 2025. Nasib sejumlah anggota tersebut sangat ditentukan keputusan mahkamai partai masing-masing.
Menurut Cucun, putusan Mahkamah Partai akan dikirim ke parlemen untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Itu mahkamah partainya udah melakukan sidang belum. Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita," kata Cucun kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
1. Mahkamah partai akan bersurat ke parlemen

Karena itu, Cucun mengatakan, DPR tak lagi punya kewenangan terhadap anggota setelah mereka dinonaktifkan dari Senayan. Pihaknya masih menunggu surat dari masing-masing mahkamah partai untuk diproses MKD DPR.
Setelah surat tersebut diterima, MKD akan meninjau derajat pelanggaran oleh masing-masing anggota yang dinonaktifkan. MKD akan mengecek hasil pemeriksaan di tingkat mahkamah partai terhadap anggota nonaktif tersebut.
"Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah, MKD juga misalkan sejauh mana ukurannya. Pelapornya juga kan kita akan lihat nanti, pelapornya seperti apa. Ini nanti ada mahkamah partai memberikan satu resume daripada hasil pemeriksaan-pemeriksaan," kata legislator Fraksi PKB itu.
2. DPR belum terima surat mahkamah partai

Kendati, Cucun mengaku, DPR belum mengetahui partai mana saja yang telah bersurat ke parlemen hasil pemeriksaan di internal partainya. Ia juga belum mengetahui apakah masing-masing mahkamah partai telah menggelar sidang untuk menentukan nasib kader mereka yang nonaktif di Senayan.
"Mungkin ya sudah ada hasil yang sedang berjalan, apakah sidangnya tertutup atau gimana di setiap-setiap mahkamah partai. Kan rujukannya itu," kata Cucun.
3. Sahroni hingga Adies Kadir dinonaktifkan dari DPR

Sebanyak lima anggota DPR RI dinonaktifkan akibat pernyataan yang memicu kemarahan publik terkait persoalan gaji dan tunjangan DPR. Beberapa anggota DPR tersebut telah menyampaikan permintaan maaf atas apa yang mereka sampaikan. Namun, hal tersebut dianggap masyarakat tak menyelesaikan masalah begitu saja.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keduanya dinonaktifkan usai pernyataan yang memicu kemarahan publik.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) juga resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi PAN DPR RI.
Keputusan yang sama juga diambil DPP Partai Golkar dengan menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Keputusan itu diambil akibat pernyataan Adies terkait gaji dan tunjangan yang diterima anggota parlemen.
Surat penonaktifan Adies Kadir ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, pada Minggu (31/8/2025).