- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama tiga tahun
Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun - Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan hingga selesai.
- Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai
UI Ajukan Banding Putusan PTUN yang Batalkan Sanksi Promotor Bahlil

- UI ajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan sanksi promotor Bahlil
- UI mengajukan banding karena banyak faktor materiil yang tak dipertimbangkan, termasuk konflik kepentingan antara promotor dan Bahlil
- Promotor dan ko-promotor dijatuhi sanksi larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat oleh UI pada 7 Maret 2025
Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) akhirnya resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia. Banding itu didaftarkan oleh UI ke PTUN pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
Rektor UI, Heri Hermansyah mengatakan putusan sanksi rektor pada 7 Maret 2025 lalu menyangkut etik di dalam dunia akademik. "Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK retkro," ujar Heri di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan tim hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Mudah-mudahan proses selanjutnya bisa terlihat lebih komprehensif dan obyektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," tutur dia.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah. Ia mengatakan pernyataan banding harus didaftarkan dua minggu sejak putusan pertama dikeluarkan.
"Untuk memori bandingnya sendiri sedang disiapkan dan akan disampaikan kemudian ke PTUN," ujar Arie kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis malam (16/10/2025).
Apa alasan UI mengajukan banding terhadap putusan PTUN pada 1 Oktober 2025 lalu?
1. UI ajukan banding karena banyak faktor materiil yang tak dipertimbangkan

Sementara, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menjelaskan UI mengajukan banding atas putusan PTUN karena putusan yang digugat oleh promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil merupakan putusan etik dari hasil rapat koordinasi empat organ UI yang terdiri dari Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas dan rektorat UI.
"Ini kan sesungguhnya putusan etik pendidikan atas proses pendidikan doktoral yang dilakukan oleh mahasiswa UI atas nama Bahlil Lahadalia," kata Emir di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu.
"Kami mengajukan banding karena banyak faktor materiil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," imbuhnya.
2. Ada konflik kepentingan antara promotor dan Bahlil

Lebih lanjut, kata Emir, sanksi pembinaan dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor Bahlil karena adanya konflik kepentingan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebagai mahasiswa bimbingan disertasinya. Salah satu temuan Dewan Guru Besar (DGB) UI, promotor Bahlil, Chandra Wijaya merupakan pemilik saham pada sebuah perusahaan tambang. Sedangkan, status Bahlil masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Proses gelar doktoral yang ditempuh oleh Bahlil pun tergolong singkat yakni satu tahun dan delapan bulan. Ia dinyatakan meraih predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.
"Hal ini mendorong DGB, senat akademik, majelis wali amanat dan rektorat yang mengetahui proses pendidikan, kemudian menjatuhkan sanksi etik itu," kata Emir.
3. Promotor dan ko-promotor dijatuhi sanksi larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat

Sementara, di dalam putusan UI pada 7 Maret 2025 lalu, dijatuhkan beragam sanksi bagi promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor, Athor Subroto. Berikut poin-poin sanksi bagi Athor:
Sedangkan, berikut sanksi yang dijatuhkan oleh UI kepada Chandra Wijaya selaku promotor Bahlil:
- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun
- Penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau jabatan akademik selama 3 tahun
- Larangan menjabat struktural/manajerial selama 3 tahun
- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat
- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan
- Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil
Sedangkan, Bahlil tidak dikeluarkan dari UI meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Umum Partai Golkar itu diminta untuk memperbaiki disertasinya kemudian dipublikasikan ke jurnal. Selain itu, Bahlil juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada civitas akademika
Ketua DGB UI, Eko Prasojo mengatakan semua rekomendasi dari tim khusus telah dilakukan.