Mahfud: KPU Periode Sekarang Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

- Mahfud MD terkejut dengan fasilitas mewah anggota KPU 2022-2027, termasuk jet pribadi dan permintaan wanita penghibur.
- Mahfud menyarankan agar Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya dicopot, tanpa menunda pilkada pada November mendatang.
- Feri Amsari menilai hak angket bisa membongkar bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2024 jika digulirkan.
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Mahfud MD, mengaku terkejut dengan kelanjutan pemberitaan pemecatan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, selama bertugas, anggota KPU periode 2022 hingga 2027 diberikan sejumlah fasilitas mewah oleh negara.
Masing-masing dari anggota KPU mendapatkan tiga kendaraan dinas mewah yaitu Toyota Alphard, Toyota Innova Hybrid, dan Hyundai Palisade. Itu belum termasuk penyewaan jet pribadi untuk kepentingan pengecekan logistik pemilu.
Informasi itu diperoleh Mahfud ketika mendengar cerita dari pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ketika berbicara di program siniar Abraham Samad. Bahkan, diduga juga ada permintaan wanita penghibur bila berkunjung ke daerah.
"DPR dan pemerintah perlu bertindak. Tidak diam. KPU secara umum kini tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia!" ujar Mahfud dikutip dari akun media sosialnya, Senin (8/7/2024).
Ia pun menyarankan agar yang diganti tidak hanya Hasyim Asy'ari tetapi enam komisioner lainnya juga dicopot. "Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada pada November mendatang," katanya.
Meski hasil Pemilu 2024 bermasalah, namun Mahfud tidak meminta agar hasil pemilu presiden yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Pilpres dan pileg 2024 yang merupakan hasil kinerja KPU periode 2022-2027 sudah selesai, sah, dan mengingkat.
1. Mahfud desak DPR dan pemerintah segera usut pelanggaran hukum Hasyim

Lebih lanjut, Mahfud mendorong agar DPR dan pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan wewenang oleh Hasyim. Bila melihat ke belakang, penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU, pernah diributkan oleh anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia. Alasan yang dipaparkan oleh Hasyim terkait keperluan untuk menyewa jet pribadi, dinilai Rezka tak masuk akal.
"Monitoring apa yang urgent, sehingga mesti menggunakan private jet ke Denpasar Bali 10 Januari 2024. Untuk memonitor surat suara terkirim, apa harus pakai private jet? Dengan banyaknya pesawat komersial lainnya yang ada setiap waktu?" tanya politisi perempuan dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Sayangnya, kritik keras Rezka tidak ditindaklanjuti dengan pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kebobrokan Hasyim. Ia malah dibiarkan tetap memimpin penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024.
Dalam pandangan Feri, seandainya hak angket bisa digulirkan maka bisa dibongkar secara terang benderang betapa bobroknya penyelenggaraan Pemilu 2024.
2. KPU ogah meminta maaf kepada publik atas tindak kekerasan seksual Hasyim Asy'ari

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz, menilai KPU sebagai instansi tidak bisa meminta maaf atas putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Sebab, tindakan asusila itu dilakukan oleh Hasyim pribadi. Meskipun ketika perbuatan itu terjadi Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.
"Yang jelas kalau pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Ya, gimana? Kan kami gak mau mengomentari seperti apa," ujar Mellaz di kantor KPU, Jakarta Pusat, 5 Juli 2024 lalu.
"Keputusannya sudah keluar (dari DKPP) ya kami hormati di situ," katanya.
Ia menambahkan, KPU secara kelembagaan sulit untuk meminta maaf. Sebab, yang melakukan perbuatan hanya satu individu di KPU. Padahal, perbuatan kekerasan seksual Hasyim terhadap korban, CAT, ikut mencoreng KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Kalau KPU-nya yang disuruh minta maaf, kan kecuali kita (yang berbuat bersama-sama). Nah, kalau itu urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," imbuhnya.
3. Jokowi mulai proses keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari

Adapun Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pemberhentian itu dilakukan pascaputusan DKPP yang menyatakan Hasyim melanggar kode etik atas tindak pelecehan.
Namun, Jokowi menyebut, draf keppres yang akan ia tandatangani itu belum sampai ke meja kerjanya.
"Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis lalu.
Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari. Selain itu, Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.