Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, siapa saja pejabat yang selama ini melindungi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Joko Tjandra, harus siap dipidana.

“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” cuit Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (1/8/2020).

1. Joko Tjandra dimungkinkan mendapat hukuman lebih berat

Joko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pejabat yang terlibat pantas mendapat hukuman, sebab peran Joko yang dimungkinkan juga mendapat hukuman berat.

“Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” ujar Mahfud.

2. Satu jenderal ditahan karena kasus Joko Tjandra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Akibat kasus ini, Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini dilakukan selang empat hari setelah penyidik menetapkan Prasetijo sebagai tersangka.

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk JokoTjandra. Akibat perbuatannya, ia pun telah dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

3. Kuasa hukum Joko Tjandra jadi tersangka

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Joko Tjandra.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Tim Khusus Bareskrim juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anita ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us