Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Mahfud: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mahfud MD menegaskan pernyataan Saiful Mujani soal menjatuhkan Prabowo bukan makar karena tidak memenuhi unsur menggulingkan atau meniadakan susunan pemerintah sesuai Pasal 193 KUHP.
  • Mahfud mendorong Presiden Prabowo untuk introspeksi dan terbuka terhadap kritik, mengingat ia kini memimpin seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan pendukung maupun pengkritik.
  • Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan setelah ucapannya di forum Utan Kayu, dengan laporan teregister pada 8 April 2026 oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pernyataan yang disampaikan oleh Saiful Mujani soal menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan termasuk tindakan makar. Sebab, hal ini sesuai dengan ketentuan makar yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 193 yang terdiri dari dua ayat.

Ayat pertama, kata Mahfud, berisi makar dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. "Jadi, niatnya sudah bermaksud untuk menggulingkan," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, pada Minggu (12/4/2026).

Bila terbukti ingin menggulingkan pemerintah maka terancam hukuman bui selama 12 tahun. Poin kedua tertulis, yang mengatur makar diancam hukuman bui selama 15 tahun.

"Tapi, yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga dianggap makar yakni sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Kalau orang berpidato gitu kapan meniadakan dan kapan langkah-langkahnya?" tanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sementara, yang disampaikan oleh Saiful Mujani hanya kalimat agar Prabowo diturunkan di luar ketentuan yang mengatur impeachment. Ia mengatakan, Presiden ke-2 Soeharto diturunkan tanpa melewati proses pemakzulan.

1. Pernyataan Saiful dianggap kritik biasa ke pemerintahan Prabowo

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (Youtube.com/SRMC)
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (Youtube.com/SRMC)

Di sisi lain, Mahfud menilai apa yang disampaikan oleh Saiful Mujani tak lebih dari kritik biasa terhadap pemerintahan yang berkuasa. Bila cap makar tak dihentikan, maka ketika Prabowo tak lagi berkuasa dan mengkritik, maka label serupa juga bisa menimpa Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Maka, mari kita terima itu sebagai kritik biasa saja. Pernyataan Saiful Mujani tidak ada unsur yang tertulis di dalam Pasal 193 KUHP baru yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah," kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan yang dimaksud susunan pemerintah. Apakah itu pejabat atau struktur pemerintahan. Sehingga terlalu dini bila menyimpulkan pernyataan Saiful sebagai upaya makar terhadap pemerintahan yang berkuasa.

"Kok langsung disimpulkan makar. Itu keliru dan terlalu emosional. Anda boleh saja tidak setuju dengan Saiful Mujani tapi tetap saja itu bukan makar," imbuhnya.

2. Mahfud dorong Prabowo introspeksi diri

Mahfud MD, pembubaran diskusi buku, Reset Indonesia
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Alih-alih menuding pihak yang melayangkan kritik hendak berbuat makar, Mahfud justru mendorong Prabowo untuk melakukan instrospeksi diri. Sebab, Prabowo kini sudah menjadi presiden dari semua golongan.

"Yang mendukung, ya dia ayomi. Begitu juga yang tidak mendukung dan mengkritik, itu juga harus dilindungi dan didengarkan. Sebab, secara konstitusional, dia sudah dilantik sebagai presiden," kata mantan Menteri Pertahanan itu.

Ia pun menilai semua pihak harus berkontribusi untuk menjaga Indonesia. Bagi yang kritis bisa mengkritik kinerja pemerintah agar mereka tidak steril terhadap kritik.

Pernyataan Saiful itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026) di Beranda Utan Kayu. Acara itu digelar sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi bagi para pengamat dari berbagai latar belakang. Selain Saiful Mujani, acara itu dihadiri pula oleh Feri Amsari, Islah Bahrawi, hingga Ubedilah Badrun.

Saiful menjadi pembicara penutup dalam forum tersebut. Saat itu, Saiful menyebut Prabowo tidak presidensial. Menurutnya, Prabowo sudah tidak mempan jika diberikan saran-saran perbaikan. 

“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," tutur dia.

3. Saiful Mujani dipolisikan dengan dugaan penghasutan

Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Pemilih Nasdem Dukung Anies atau Ganjar?’ pada Sabtu (18/6/2022). (YouTube/SMRC TV).
Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Pemilih Nasdem Dukung Anies atau Ganjar?’ pada Sabtu (18/6/2022). (YouTube/SMRC TV).

Lantaran pernyataannya di Utan Kayu, kini Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026). Ia dituding telah melakukan penghasutan.

Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More