Mahfud Sentil Koramil Arcamanik yang Rilis Surat Izin Keramaian

- Kodim Kota Bandung membenarkan surat izin keramaian dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik
- Kodim Kota Bandung memberikan teguran keras dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pimpinan Koramil Arcamanik
- Sorotan Mahfud terhadap izin keramaian disambut positif oleh warganet, yang khawatir kewenangan TNI semakin melebar hingga ke urusan keamanan di dalam negeri
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyentil Koramil 1810/Arcamanik yang mengeluarkan surat izin pertunjukkan untuk kegiatan Kuda Renggong pada Minggu, 2 November 2025. Padahal, izin keramaian menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Kalau benar surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melangga tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukkan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukan kah itu tugasnya polisi?" demikian cuit Mahfud pada Minggu kemarin.
Surat izin keramaian itu dikeluarkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dan diteken oleh Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Arie Sandy. "Sehubungan dengan dasar perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan pertimbangan komando dan staf Koramil 1810/Arcamanik, dengan ini kami memberikan izin diadakannya kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang ditentukan pada Minggu, 2 November 2025, jam operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sesuai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban saat acara berlangsung," demikian isi surat yang diteken oleh Arie.
Sorotan Mahfud terhadap surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik sontak menuai perbincangan di ruang publik.
1. Kodim Kota Bandung benarkan surat yang diterbitkan Koramil Arcamanik

Sorotan Mahfud terhadap surat yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik mendapat respons dari Kodim Kota Bandung. Dandim Bandung membenarkan surat yang dikeluarkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 tersebut.
"Surat itu asli. Kami membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami yaitu Koramil 1810/Arcamanik," demikian klarifikasi yang diunggah di akun media sosial resmi Kodam III/Siliwangi pada Senin (3/11/2025).
Kodim Kota Bandung juga membenarkan surat tersebut ditandatangani oleh Komandan Koramil. "Surat tersebut benar dibuat dan ditandatangani Komandan Rayon Militer (Danamil) 1810/Arcamanik dan anggotanya," tutur mereka.
2. Kodim Kota Bandung tegur keras pimpinan Koramil Arcamanik

Lebih lanjut, Kodim Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat. "Tindakan kami, sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian," kata Kodim Kota Bandung.
"Wewenang itu ada pada kepolisian," imbuh mereka.
3. Sorotan Mahfud dapat sambutan positif warganet

Sementara, sorotan Mahfud terhadap izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik disambut positif oleh warganet. Banyak yang berkomentar sejak dipimpin Prabowo, Indonesia seolah-olah kembali ke era Orde Baru.
"Aroma Orba," demikian tulis warganet.
Adapula warganet yang khawatir kewenangan TNI semakin melebar hingga ke urusan keamanan di dalam negeri. "Ini adalah mikro intervensi militer yang mengancam konsolidasi demokrasi. Jika dibiarkan akan menciptakan preseden berbahaya bahwa TNI bisa menggantikan fungsi polisi atau pemda di level mikro," kata warganet.
"Nah, kan tentara mulai ugal-ugalan," kata warganet lainnya.


















