Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MAKI: Syahrul Yasin Limpo Harusnya Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Syahrul Yasin Limpo (SYL) seharusnya dituntut 20 tahun penjara oleh KPK. Boyamin mengapresiasi tuntutan 12 tahun penjara dan berharap hakim mengabulkannya. SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44 miliar.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seharusnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya 12 tahun itu kurang menurut saya, kalau perlu 20 tahun," ujar Boyamin Saiman kepada IDN Times dikutip pada Senin (1/7/2024).

1. SYL layak dituntut 12 tahun penjara

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Boyamin mengapresiasi tuntutan 12 tahun penjara yang dikeluarkan jaksa KPK. Menurutnya, Syahrul Yasin Limpo layak mendapatkannya.

"Itu layak dibebankan kepada SYL," ujarnya.

2. Hakim diharapkan kabulkan tuntutan jaksa

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin berharap Majelis Hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Hal ini penting untuk memberikan efek jera.

"Saya berharap hakim mengabulkan 12 tahun itu supaya orang mendapatkan pesan bahwa orang yang diberi amanah untuk mengurusi negara, tapi berkhianat itu mendapatkan hukuman berat," ujarnya.

3. SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp44,2 M dan 30 ribu dolar

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syahrul Yasin Limpo dalam perkara ini dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sementara, dua mantan anak buah SYL yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta dituntut enam tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us