Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Prim Haryadi, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). Ia pun berpeluang dijemput paksa KPK.
"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).
1. Sebagai Hakim Agung, Prim harusnya paham KUHAP

Alex menilai, seharusnya Prim paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab ia merupakan seorang Hakim Agung.
"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti akan dihadirkan secara paksa," ujar Alex.
2. KPK masih berharap Hakim Agung Prim Haryadi kooperatif

Meski begitu, KPK tetap berharap Prim Haryadi memenuhi panggilan KPK berikutnya sehingga KPK tidak perlu menjemput paksa.
"Kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ujar Alex.
3. Hakim Agung Prim Haryadi jadi saksi kasus

Diberitakan, KPK kembali memanggil Hakim Agung, Prim Haryadi pada Rabu, 7 Juni 2023. Ia dipanggil sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka suap penanganan perkara.
Selain Prim Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terjadap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. Keduanya dijadwalkan diperiksa di tempat yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.