Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Istana memastikan Perpres tidak akan melemahkan KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres dengan nomor 54 tahun 2018 ini dinilai akan memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dan berdampak luas bagi publik.

Peraturan presiden ini tidak akan mengurangi kewenangan dan independensi lembaga yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” kata Moeldoko, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Rabu (25/7). 

1. Penyelamatan uang negara

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan KorupsiANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut papar Panglima TNI 2013-2015 tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan. Selain itu perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga dengan penyelamatan keuangan/aset negara juga dilakukan.

Namun, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. "Perpres ini memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Moeldoko.

2. Fokus sinergi untuk mencegah korupsi

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan KorupsiIDN Times/Helmi Shemi

Ada tiga hal yang menjadi fokus sinergi dalam rangka mencegah korupsi yang diatur dalam perpres ini. Ketiga hal tersebut adalah perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. 

Fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan memberi dampak luas bagi masyarakat.

Menurut Moeldoko, Perpres Stranas PK tersebut semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden. 

3. Pemerintah wajib laporan aksi pencegahan korupsi

Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Pencegahan KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah nantinya diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan. 

Pada tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK. Tim itu juga akan menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat. 

Juga disampaikan oleh Moeldoko, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Baca juga: Ini Tips Pencegahan Korupsi Sejak Dini dari Pimpinan KPK

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya