Terima Rp12,12 M, ASN Kemenhub Tersangka Korupsi Proyek Kereta Medan

- KPK menetapkan ASN Kemenhub, Muhammad Chusnul sebagai tersangka korupsi proyek kereta api di Medan, Sumatra Utara.
- Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang proyek dan menerima Rp12,12 miliar selama bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Chusnul ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 setelah diumumkan sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ASN DItjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Muhammad Chusnul sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Meda, Sumatra Utara.
Muhammad Chusnul merupakan Inspektur Prsarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai saat ini. Setelah diumumkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Asep menjelaskan, Muhammad Chusnul diduga mengondisikan pemenang lelang atas paket proyek pembangunan di Jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda pada awal 2021.
"Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC, berdasarkan pengetahuhan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP," jelas Asep.
Salah satu rekanan pemenang lelang proyek adalah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yang telah ditahan dalam perkara yang sama. Chusnul juga menunjuk Dion sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan menkoordinir permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu dengan masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Hal ini dilakykan karena sebagian besar rekanan berdomisili di Semarang.
"Dalam pertemuan tersebut, MC menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multi years (lintas tahun), agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang," ujarnya.
"Selain itu, MC juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud," imbuhnya.
Selama bertugas menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatra bagian Utara pada 2021-2024, Muhammad Chusnul diduga menerima Rp12,12 miliar.
Rinciannya, sebanyak Rp7,2 miliar pada periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023 dari Dion Renato Sugiarto. Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya.
MC diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















