Tim Jokowi Yakin Tak Ada Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Tim Jokowi yakin hakim MK akan menolak gugatan kubu Prabowo

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum Joko "Jokowi" Widodo–Ma’ruf Amin, Wayan Sudirta berpendapat, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlihat memiliki perbedaan pendapat atau dissentting opinion dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Wayan di gedung Mahkamah Konstitusi kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6), sebelum sidang putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 dimulai.

"Saya kok tidak melihat tanda-tandanya ya, walaupun itu haknya beliau-beliau," kata Wayan. "Kalaupun ada dissenting pasti sangat lemah," lanjut dia.

Menurut Wayan, perlu dipikirkan secara masak-masak apa yang akan menjadi dissenting opinion. "Besok sejarah akan mencatat dengan baik, dengan cara apa dissenting itu dibuat," kata Wayan.

"Kalau alat buktinya gak ada, bagaimana dissenting dibuat, kalau alat bukti yang membuat keyakinannya seperti itu tidak ditunjang," tambah dia.

Wayan meyakini majelis hakim akan menolak gugatan yang diajukan pemohon, yakni tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga: Setelah Putusan MK, Koalisi Prabowo Gelar Rapat untuk Tentukan Sikap

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya