Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mario Dandy Ngaku Tak Kasihan pada David Ozora

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo mengakui sudah gelap mata. Dia mengaku tidak kasihan pada David yang telah terkapar berlumuran darah dan lemas karena mengalami berbagai serangan darinya.

"Saya tidak ada rasa kasihan sama dia. Saya sudah gelap mata saat itu," kata Mario dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Hakim anggota Tumpanuli Marbun bertanya kepada Mario, kenapa begitu bengisnya memukuli dan menendang David yang sudah terbujur kaku.

"Terus niat saudara apa? Sudah keadaan tidak berdaya, terkapar berlumurkan darah, kalau mau niatmu dari awal untuk klarifikasi saja seharusnya pemukulan itu tidak terjadi. Terus niatmu apa, supaya mati?" cecar Tumpanuli pada Mario.

Mario mengatakan saat sedang menganiaya David, mengaku tak memperhatikan kondisinya. Selain itu, David juga dianggapnya tidak meminta ampun.

"Saat saya sedang menganiaya, tidak memperhatikan kondisinya seperti apa. Saya cuma tahu dia sudah di bawah, karena tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den, ampun den'," ujar David.

Penganiayaan itu, dilakukan karena David mengaku tak tahu jika dia dan anak AG telah berpacaran. Sedangkan, terdengar isu di telinganya, David dan AG melakukan sesuatu di belakang.

"Saat saya ngobrol, dia bilang tidak tahu sudah pacaran dengan pacar saya. Menurut saya, gak logis saja," kata dia.

Penganiayaan David Ozora terjadi pada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) dan direkam oleh terdakwa Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us