Massa Pendukung John Rettob Demo Tolak Pj Bupati Mimika

Timika, IDN Times – Sejumlah masyarakat pendukung Johannes Rettob melakukan aksi demonstrasi damai menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudaryanto Suminto, Senin (26/6/2023).
Massa yang berjumlah ratusan orang itu terdiri dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Karel Kum, Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) pimpinan Freddy Sonny, dan juga lapisan masyarakat lainnya.
Menggunakan puluhan truk, mobil, dan kendaraan bermotor, massa aksi bergerak dari titik kumpul di depan Graha Eme Neme Yauware menuju ke lokasi demo di Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros SP3, Timika, Papua Tengah.
Massa juga membawa sejumlah spanduk yang berisikan berbagai pernyataan penolakan Pj Bupati Mimika dan tetap mempertahankan Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
1. Masyarakat tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat

Selaku orator, Ketua Lemasa Karel Kum, menyerukan bahwa aksi demo ini merupakan wujud luapan sakit hati masyarakat Mimika terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Dia mengatakan, masyarakat sangat memahami dan merasakan bahwa pimpinan daerah ini, dalam hal ini Johannes Rettob, telah dikriminalisasi oleh sekelompok oknum yang bermain dari pusat hingga daerah demi kepentingan tertentu.
“Jadi, hari ini kami nyatakan sikap menolak Pj Bupati Mimika yang sudah dilantik untuk pimpin daerah ini,” tegas Karel.
Dia menilai bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudaryanto Suminto, oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, tidak sesuai dengan UU Pemerintahan dan UU Otonomi Khusus yang mana seharusnya putra-putri daerah asli yang mesti menjadi pemimpin dan tuan rumah di atas tanahnya sendiri.
“Dia (Valentinus Sudaryanto Suminto) itu dari mana? Apakah dia tahu kondisi yang ada di sini? Intinya kami tidak menerima Pj. Yang kami mau itu pelaksana harian (Plh) karena Sekda Kabupaten Mimika ada di sini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Suku Umum, Timosius Same, menegaskan agar Mimika tidak boleh dipimpin oleh orang luar, melainkan orang asli dua suku besar yang ada di Mimika, yakni Amungme atau Kamoro.
“Kami datang dan lakukan demo damai ini untuk meminta keadilan di negeri ini. Anak darah daerah ini yang harus memimpin, bukan orang dari luar. Jadi, Kemendagri tolong hargai keputusan kami menolak karena kami nilai Pj Bupati yang dilantik ini adalah titipan dari pusat," tuturnya.
Adapun Nusi selaku Koordinator ASN mendesak Kemendagri agar segera mencabut SK pelantikan Pj Bupati Mimika.
“Menurut penilaian kami, ini sebenarnya sudah melecehkan kami warga Papua terlebih khusus kami yang ada di Timika. Pj Bupati yang dilantik ini kami tidak kenal dia, padahal di sini ada anak Amungme dan Kamoro," kata Nusi.
"Kami juga minta Pj Bupati yang baru dilantik ini lebih baik berkantor di provinsi saja, jangan di sini," pintanya.
2. Pernyataan sikap dari para demonstran

Aksi demonstrasi ini juga disertai dengan penyampaian pernyataan sikap oleh Dominggus Kapiyau sebagai tokoh masyarakat. Berikut isi pernyataan sikapnya.
Pertama, aksi ini merupakan inisiatif untuk mempertahankan harkat dan martabat selaku pemilik hak ulayat tanah adat di seluruh Kabupaten Mimika. Kedua, Peserta aksi merupakan masyarakat Kabupaten Mimika yang sadar dan patuh terhadap hukum di Republik Indonesia.
Ketiga, aksi ini dilakukan sebagai protes terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Papua dan oknum pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Keempat, menolak upaya kriminalisasi yang dilakukan kepada Johannes Rettob.
Kelima, menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, tertanggal 29 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri karena dinilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut.
Keenam, menolak SK Pelantikan Penjabat Bupati Mimika yang telah dilakukan oleh Penjabat Gubernur Propinsi Papua Tengah pada 20 Juni 2023 di Nabire.
Ketujuh, meminta kepada Valentinus yang dilantik di Nabire untuk tidak berkantor dan beraktifitas di Timika, dan kepada pihak-pihak yang mendukung pelantikan tersebut untuk tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi terhadap peserta demo damai.
Kedelapan, meminta Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan cara membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, tertanggal 29 Mei 2023; membatalkan SK Pelantikan Penjabat Bupati Mimika.
Kemudian mengeluarkan Keputusan agar Johannes Rettob bekerja kembali sesuai Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, dan menjawab surat Plt Bupati Mimika yang isinya meminta Ijin untuk melakukan Rotasi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Seluruh pernyataan sikap tersebut langsung diserahkan kepada Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte didampingi Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
3. Aspirasi demonstran akan diteruskan ke pimpinan provinsi

Menerima dokumen pernyataan sikap tersebut, Petrus Yumte menyebutkan dirinya akan meneruskan aspirasi itu ke pimpinan Provinsi Papua Tengah untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Dia juga mengajak para demonstran untuk bersama-sama mendokan agar putusan perkara Johannes Rettob bisa secepatnya diselesaikan di pengadilan sehingga jika tidak bersalah dapat kembali diaktifkan dan bertugas seperti biasanya.
”Tapi kalau hukum mengatakan kita lain, sebagai orang Mimika, kita harus siap mengikuti proses yang ada. Oleh karena itu, mari kita berjuang, tidak boleh anarkis supaya proses yang dijalani bapak John itu tidak ada hambatan,” ujarnya.