Demokrat Temukan Fakta Baru PK Moeldoko: Legal Standing Tidak Jelas

Surat kuasa hukum Moeldoko dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku pihaknya menemukan bukti baru terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke PTUN Jakarta. 

Mehbob menjelaskan ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," kata Mehbob di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

1. Surat kuasa Moeldoko sudah tak berlaku

Demokrat Temukan Fakta Baru PK Moeldoko: Legal Standing Tidak JelasKepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Berdasarkan temuan Partai Demokrat, surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun pada surat kuasa tersebut diketahui ada coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022. 

"Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," kata Mehbob.

Dengan demikian, PK yang diajukan Moeldoko sejatinya tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. 

"Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyernya," ujarnya. 

Baca Juga: Moeldoko Ajukan PK, Demokrat: Jenderal Tapi Begal Partai

2. Novum yang diajukan Moeldoko bukan novum baru

Demokrat Temukan Fakta Baru PK Moeldoko: Legal Standing Tidak JelasKetua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mehbob juga menjelaskan bahwa empat novum yang diberikan Moeldoko dalam PK tersebut sebenarnya bukan novum baru sehingga tak bisa dijadikan bukti. 

Dia menjelaskan, Moeldoko mengajukan novum terkait dokumen berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut abal-abal karena lahir di luar Kongres 5 Partai Demokrat. Padahal hasil Kongres 5 klir menyepakati AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

Kemudian novum kedua tentang keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat. Novum ini, juga telah dibuktikan di persidangan PTUN pada 2021. 

Novum ketiga, terkait dengan surat laporan pertanggungjawaban Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam KLB. Novum ini juga telah dibuktikan tidak benar oleh Partai Demokrat dan disetujui hakim PTUN. 

Selanjutnya novum yang diberikan Moeldoko adalah terkait dengan pertemuan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan AHY yang disebut-sebut mengintervensi keputusan parpol berbadan hukum. 

Padahal pada saat itu, pertemuan AHY dengan Ditjen AHU Kemenkumham saat itu diliput media massa dan tak ada intervensi. 

"Semua novum itu juga telah dibuktikan, jadi sebenarnya bukan novum baru," kata Mehbob.

3. PK Moeldoko ke SK Kemenkumham

Demokrat Temukan Fakta Baru PK Moeldoko: Legal Standing Tidak JelasIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya KSP Moeldoko dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di PTUN.

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan KLB dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY.

Moeldoko juga mengajukan PK atas SK Kemenkumham terkait badan hukum partai Demokrat. 

PK tersebut diajukan pihak Moeldoko ke PTUN Jakarta pada 3 Maret 2023, tepat sehari setelah Partai Demokrat menyatakan dukungan secara resmi kepada Anies Baswedan sebagai bakal capres dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Elite Demokrat Sebut Moeldoko Berusaha Jegal Pencapresan Anies Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya