DPR Setuju 3 Nama Ini Jadi Hakim Agung MA

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna hari ini

Jakarta, IDN Times — DPR RI menyetujui tiga nama hakim agung yang sudah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada pekan lalu. Pengesahan tiga hakim agung itu pun dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/4/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil fit and proper test hakim agung setelah dipersilakan pimpinan sidang, Puan Maharani.

“Komisi III DPR RI mengedepankan kecakapan, integritas, moral hakim agung pada Mahkamah Agung merupakan persyaratan penting. Komisi III dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dari 9 fraksi menyetujui 3 calon hakim agung pada Mahkamah Agung yaitu Lucas Prakoso, Imron Rosyadi, dan Lulik Tri Cahyaningrum," kata Pangeran.

Setelah menyampaikan laporan tersebut, Puan menanyakan persetujuan terhadap tiga nama calon hakim agung tersebut kepada anggota DPR yang hadir.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test terhadap calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022-2023 tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” ujar anggota yang hadir.

Berikut tiga nama yang lolos menjadi hakim agung:

1. Lucas Prakoso, Hakim Agung pada Kamar Perdata
2. Imron Rosyadi, Hakim Agung pada Kamar Agama
3. Lulik Tri Cahyaningrum, Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara

Baca Juga: 3 Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan DPR, Tak Termasuk Triyono Martanto

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya