Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MK

Partai Ummat disebut tak memiliki kedudukan hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Partai Ummat soal pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai Ummat sebelumnya menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Majelis Hakim MK menyebut gugatan tersebut tidak bisa diterima lantaran Partai Ummat belum pernah berpartisipasi dalam pemilu sebelumnya.

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat terima,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam putusannya melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Partai Ummat Incar Millennial dan Siap Gandeng Loyalis Amien Rais

1. Partai Ummat belum jadi peserta pemilu

Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MKPartai Ummat (YouTube Partai Ummat Official)

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanyalah parpol yang menjadi peserta pemilu sebelumnya. Oleh sebab itu, Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum karena belum menjadi partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon, dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

“Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo,” katanya.

Baca Juga: Partai Ummat Siap Tampung Fadli Zon Bila Keluar dari Gerindara

2. Partai Ummat baru dibentuk 2021

Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Partai Ummat bisa disebut sebagai partai yang baru hadir dalam kancah politik Indonesia meskipun dibentuk oleh aktor politik Amien Rais. Partai besutan eks Ketua Umum Partai PAN itu baru dibentuk pada 2021.

Meski ada sosok Amien Rais dalam pendiriannya, kursi ketua umum Partai Ummat diduduki oleh Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien Rais.

Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

3. Partai Ummat ajukan gugatan UU Pemilu

Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Ditolak MKAmien Rais (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya Partai Ummat mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20 persen ke MK. Dalam permohonan tersebut, Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A Muhajir.

Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, menjelaskan kliennya sebagai partai politik yang baru terbentuk merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan ambang batas tersebut. Pasalnya, Partai Ummat tidak bisa memilih kandidat untuk diusung menjadi Capres atau Cawapres karena ketentuan presidential threshold.

"Karena notabene Partai Ummat adalah partai baru yang belum ikut kontestasi Pilpres 2019 sehingga tidak punya baik kursi maupun suara," kata Refly dalam sidang secara daring yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada 9 Februari 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya