Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah tidak akan menggantikan buku nikah. Menurut dia, kartu yang baru diluncurkan itu tidak akan menghapus keberadaan buku nikah. 
   
"Bukan pengganti buku nikah," tegas Lukman di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (13/11). 

1. Kartu nikah inovasi untuk pencatatan kependudukan sipil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pernyataan Menag itu terkait informasi yang beredar bahwa ada upaya pemerintah menghapus buku nikah seiring peluncuran kartu nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah). 
   
Lukman mengatakan, keberadaan kartu nikah itu inovasi logis untuk pencatatan kependudukan sipil, terutama dari unsur riwayat pernikahan. 
   
"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik," kata dia. 

2. Mudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Lukman, kartu nikah tersebut akan memudahkan pengenalan identitas riwayat pernikahan dengan segera. 
   
"Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," kata dia. 

3. Penerbitan kartu nikah di akhir November

Ilustrasi buku nikah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kartu nikah itu sendiri sudah diluncurkan pada tengah pekan lalu. Untuk penerbitannya akan dilakukan akhir November 2018. 
   
Untuk tahap pertama kartu nikah itu Kemenag meluncurkan satu juta Simkah untuk 500 ribu pasangan. 
   
Soal perbanyakan kartu nikah akan dievaluasi terlebih dahulu dengan melihat kesuksesan Simkah periode pertama. "Kita lihat perkembangan," ujar Menag.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us