Menag Terbitkan Aturan Daerah PPKM Level 2 Bisa PTM 50 Persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Agama sepakat untuk mengeluarkan aturan pembatasan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Hal itu dilakukan karena saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. SE tersebut ditandatangani Yaqut pada 3 Februari 2022 kemarin.
"Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2," ujar Yaqut dalam keterangannya.
1. Bagaimana dengan yang berada di wilayah PPKM level 1, 3 dan 4?

Yaqut menjelaskan, untuk wilayah yang berada di wilayah PPKM level 1, 3 dan 4 aturannya tetap merujuk pada SKB empat menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
SE Nomor 03 Tahun 2022 ini hanya mengubah aturan untuk wilayah PPKM level 2 saja.
"Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," katanya.
2. Orang tua bisa menentukan anaknya belajar tatap muka atau jarak jauh

Yaqut menjelaskan, orang tua siswa diberi pilihan untuk memberikan izin apakah anaknya akan mengikuti belajar tatap muka atau jarak jauh.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," ujar Yaqut.
3. Minta Kanwil Kemenag lakukan pengawasan

Yaqut meminta pula kepada para Kantor Wilayah Kemenag untuk melakukan pengawasan PTM terbatas ini. Apabila ditemukan kasus COVID-19 lebih dari lima persen di sekolah tersebut, harus dilakukan penghentian sementara PTM.
"Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama empat menteri," ujar YaqutP.