Menag: WFH Cara Kerja Baru Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan

- Kementerian Agama mulai menerapkan kebijakan Work From Home setiap Jumat mulai 6 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja baru yang lebih efisien dan berkelanjutan.
- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan cara kerja baru yang adaptif, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
- Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menambahkan bahwa WFH bertujuan membangun budaya kerja adaptif namun terkontrol, sekaligus menghemat energi dan mobilitas dengan pegawai tetap bekerja dari rumah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menyambut kebijakan Work From Home (WFH). Hal itu sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju masa depan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menag menegaskan, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, tetapi bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
1. Kemenag terapkan WFH setiap Jumat mulai besok

Kementerian Agama menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai besok, 6 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan menyusul diberlakukannya Tranformasi Budaya Kerja Baru pada 1 April 2026.
Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” beber Menag.
2. Sebagai awal membangun ritme kerja baru

Menag menekankan, komitmen pelayanan tidak boleh berkurang. Justru dengan dukungan teknologi, koordinasi harus semakin kuat, dan kehadiran layanan harus semakin dirasakan.
Menag juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk menjadikan momentum ini sebagai awal membangun ritme kerja baru yang lebih bijak dan seimbang.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” ujarnya.
3. Budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol

Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.
Kebijakan itu sekaligus menjadi langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas. Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," kata Kamaruddin Amin.

















