Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Pernah Terbitkan PBPH Penebangan

- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerbitkan PBPH penebangan, melainkan untuk restorasi ekosistem.
- Raja Juli akan mencabut PBPH 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektare setelah restu dari Presiden Prabowo Subianto.
- Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tersebut bekerja buruk dan tersebar di seluruh Indonesia, termasuk daerah yang dilanda bencana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, tidak pernah menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebaliknya, ia mengaku justru menerbitkan PBPH untuk Restorasi Ekosistem.
“Saya sudah katakan, saya setahun jadi menteri ini, saya tidak menerbitkan PBPH penebangan satu pun yang baru ya,” kata Raja Juli usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Dalam rapat bersama DPR, Raja Juli mengaku akan mencabut PBPH 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektare. Pencabutan itu dilakukan setelah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektare,” kata dia.
Ia mengungkapkan, 20 perusahaan tersebut tersebar di seluruh Indonesia. Termasuk di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dilanda bencana.
Namun, Raja Juli enggan membuka nama perusahaan dalam forum tersebut. “Termasuk di tiga provinsi terdampak (banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra),” ucapnya.















