Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menkomdigi Meutya Hafid: 10 Pegawai Komdigi Sudah Dipecat

Menkomdigi Meutya Hafid: 10 Pegawai Komdigi Sudah Dipecat
Menteri Komdigi Meutya Hafid menerima kunjungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantornya, Kamis (14/11/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memecat 10 pegawai yang terlibat kasus judi online. Hal ini diungkapkan Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Mereka adalah pegawai Komdigi yang terjerat kasus judi online.

"Sepuluh orang yang sudah diberhentikan," kata Meutya, Kamis (14/11/2024).

Namun dia tak menjelaskan secara detail terkait pemecatan ini. Dia mengungkapkan agar seluruh proses hukum 10 orang ini diserahkan sepenuhnya pada kepolisian.

"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," kata dia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.

Sebanyak 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan sisanya adalah warga sipil. Namun satu orang tersangka insial A masuk daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).

Share Article
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Rochmanudin Wijaya
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah

Related Articles

See More

Buntut Amblas, Jalan Lenteng Agung-Depok Ditutup Mulai Jam 2 Siang

01 Jun 2026, 13:33 WIBNews