Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo Minta Saran KPAI Blokir Game Online Memuat Kekerasan

Menkominfo, Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meminta saran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait keluhan soal game online (gim daring) yang dinilai mengandung unsur kekerasan dan dapat berdampak buruk pada anak.

"Saya mau diskusi sama KPAI ya, mau minta input dia bagaimana, karena kan kita ingin ekosistem harus sehat kan, makanya kita harus kaji," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dilansir ANTARA, Selasa (30/4/2024).

1. Pemblokiran tidak serta merta bisa dilakukan

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Budi mengatakan Kominfo memerlukan kajian mendalam untuk melihat dampak sosial dari konten kekerasan dalam game terkait. Menurutnya pemblokiran game tidak bisa serta merta dilakukan, karena harus melihat dampak kebijakan terhadap ekosistem yang terhubung dengan game tersebut, seperti ekosistem esport.

"Ya sama seperti kita nonton film. Film 'Siksa Kubur' misalnya, karena nonton film itu ada teman saya yang langsung tobat, tapi ada juga teman saya yang habis nonton film itu makin brutal. Terus apakah efek-efek itu karena film itu? Gitulah perumpamaan saya, makanya kita perlu bikin kajiannya lebih intensif," katanya.

2. KPAI minta pemerintah atur regulasi game daring

Konferensi pers terkait hasil pengawasan kasus bullying di KPAI (Dok. Humas KPAI)

Sebelumnya, Anggota KPAI Kawiyan menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi, guna memblokir game daring yang tidak sesuai aturan dalam upaya melindungi anak di ranah daring.

"Peran pemerintah membuat regulasi dan menciptakan teknologi untuk memantau dan memblokir game online yang tidak sesuai aturan," katanya.

3. Game miliki unsur kekerasan bisa diblokir

Game online.

Kawiyan mengatakan penerbit game wajib memenuhi peraturan, dan secara transparan menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat.

Menurut dia, game daring dan konten digital yang mengandung unsur kekerasan, perilaku menyimpang, dan judi, dapat diblokir menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

"Dari aturan tersebut, jelas bisa (diblokir) jika memang imbasnya ke perilaku anak-anak yang mengikuti game tersebut," kata Kawiyan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us