Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensesneg Buka Kemungkinan Sistem Zonasi Tak Dihapus di PPDB Baru

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (www.instagram.com/@prasetyo_hadi28)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (www.instagram.com/@prasetyo_hadi28)
Intinya sih...
  • Menteri Prasetyo Hadi membuka kemungkinan sistem zonasi PPDB tidak dihapus
  • Keputusan resmi ditentukan setelah Presiden Prabowo kembali dari luar negeri
  • Istilah 'ujian' dan 'zonasi' pada pendidikan dasar akan diganti dengan mekanisme lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membuka kemungkinan sistem zonasi dalam konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak dihapus. Menteri dari Partai Gerindra itu membuka kemungkinan sistem zonasi itu dilebur atau dikombinasikan dengan sistem lain. Apalagi masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. 

"Ndak, ndak (dihapus). Tetap kombinasi lah. Kami cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan. Ada lah (sistem zonasi)," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (23/1/2025). 

Namun, keputusan resmi mengenai konsep baru PPDB belum ditentukan. Prasetyo mengatakan keputusan soal PPDB baru akan menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan India dan Malaysia. 

"Nanti, menunggu Beliau pulang dan ada rapat untuk memastikan," tutur dia.

Ketika ditanyakan apakah konsep PPDB baru sudah disusun, Prasetyo pun mengonfirmasi hal itu. "Yan kan begini, sebuah keputusan menyangkut banyak hal dan sektor, tentunya kami ingin mengambil keputusan-keputusan benar-benar untu bisa diterapkan dengan lebih baik daripada sistem sebelumnya," katanya. 

1. Mendikdasmen sempat bocorkan istilah ujian dan zonasi akan dihilangkan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan istilah 'ujian' dan 'zonasi' pada jenjang pendidikan dasar dan menengah akan dihilangkan dan diganti dengan mekanisme lain.

"Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ujar Abdul ketika memberikan keterangan pers di Jakarta pada 20 Januari 2025 lalu. 

Ia menambahkan istilah zonasi juga akan dihilangkan. Istilah baru juga disiapkan sebagai penggantinya.

Namun, ia masih enggan membocorkan. Mu'ti meminta seluruh pihak menunggu.

"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," katanya. 

2. Konsep PPDB baru akan diumumkan sebelum Idul Fitri 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (dok. Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengatakan konsep pengganti ujian ini telah selesai dan akan diumumkan beberapa waktu mendatang. Mu'ti membuka kans itu akan diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Lalu, terkait PPDB tahun 2025, Mu'ti menyatakan keputusannya akan diputuskan dalam sidang kabinet.

"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," ujar Abdul. 

3. Sistem zonasi diganti menjadi domisili?

Ilustrasi pelajar di sekolah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelajar di sekolah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto memberikan petunjuk istilah zonasi bakal diganti menjadi domisili. 

"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili," ujar Biyanto pada 22 Januari 2025 lalu di Jakarta Selatan. 

Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi yang berhimpitan. Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswanya.

Domisili juga menjadi bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk mengantisipasi manipulasi data yang kerap hadir pada saat PPDB. Sistem ini, kata Biyanto menjadi penyempurnaan dan perbaikan dari zonasi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us