Mensos: Penerima Bansos Maksimal Hanya Sampai 5 Tahun

- Menteri Sosial akan membatasi penerima bantuan sosial maksimal lima tahun.
- Data penerima bansos yang tidak tepat sasaran perlu diperbaiki melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan dua jalur koreksi yaitu formal dan partisipasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan akan membuat peraturan menteri yang akan membatasi penerima bantuan sosial maksimal hanya lima tahun.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini mengatakan bansos semestinya diberikan bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, bayi baru lahir, juga ibu hamil bukan untuk usia produktif.
"Jadi idealnya, maksimal penerima bansos itu lima tahun, kecuali lansia, penyandang disabilitas. Nanti daya akan bikin peraturan menteri maksimal lima tahun. Kelihatannya cocok," ujar Gus Ipul dikutip dari keterangan, Jumat (21/3/2025).
1. Banyak bansos salah sasaran

Gus Ipul tak menampik fakta di lapangan bahwa masih ada data penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Menurutnya adanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) justru menjadi sarana pemerintah daerah dalam memperbaiki data agar lebih akurat.
"Ketika DTSEN ini jadi, maka terlihat (penerima bansos) banyak tidak tepat sasaran. Sekarang yang harus kita lakukan adalah perbaiki data itu agar bantuan tepat sasaran," ucap Gus Ipul.
2. Pemutakhiran data bansos tiap tiga bulan

Ia juga turut mengamini betapa dinamisnya data yang ada di masyarakat. Ada kalanya data sangat begitu dinamis sehingga proses pemutakhiran data penerima bansos penting dilakukan, minimal tiga bulan sekali.
"Setiap tiga bulan sekali akan dikeluarkan data hasil pemutakhiran. Bisa jadi KPM yang di triwulan pertama mendapat bansos, pada triwulan dua tidak mendapat. Maka koreksinya ini setiap tiga bulan sekali," ucap Gus Ipul.
3. Koreksi data penerima bisa dua jalur

Gus Ipul mengatakan ketidaksesuaian data pada hasil pemutakhiran tersebut, maka dapat dikoreksi melalui dua jalur. Jalur formal dapat disampaikan melalui usulan RT/RW lewat musyawarah desa/kelurahan hingga disahkan oleh bupati/walikota setempat.
Sedangkan jalur partisipasi dapat dilakukan lewat aplikasi cek bansos melalui fitur usul-sanggah dengan menyertakan lampiran data pendukung. Pemda setempat harus menentukan tindakan apakah usulan itu diterima atau ditolak.
"Jadi waktunya satu bulan, setelah satu bulan kita tunggu tidak ada (tindak lanjut pemda) maka dianggap menyetujui usulan dari masyarakat tersebut," kata Gus Ipul.