Menteri HAM: Vonis Harvey Moeis Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

- Menteri HAM Natalius Pigai memahami kekecewaan publik terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang dianggap melukai rasa keadilan masyarakat.
- Natalius menyatakan bahwa nuansa kebatinan rakyat sangat terusik di tengah harapan besar mendapatkan keadilan, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya nilai keadilan.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai, kekecewaan publik terhadap vonis ringan Harvey Moeis sangat bisa dipahami.
Menurut Pigai, masyarakat menganggap putusan 6,5 tahun dijatuhkan hakim dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Itu sangat bisa dipahami, karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” ungkap Natalius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).
1. Natalius mengaku memahami nuansa kebatinan rakyat

Menurut Natalius, nuansa kebatinan rakyat belakangan ini sangat terusik di tengah adanya harapan yang sangat besar mendapatkan keadilan.
“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” ujar dia.
2. Natalius tegaskan Kementerian HAM seirama dengan pemerintah

Natalius mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyampaikan, nilai keadilan sebagai elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan individu yang berada di jalur gelap merampok hak milik publik.
“Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” ujar dia.
3. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang pada hari Senin, 23 Desember 2024.
"Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat memberantas korupsi," ungkap Eko.
Hakim juga mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti perilaku baik Harvey selama persidangan.
"Hal yang meringankan antara lain adalah sopan santun di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya," tambahnya.
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Eko saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.